JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mendalami informasi terkait jaksa Kejari Yogyakarta yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/8/2019).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Yogyakarta.
"Iya infonya seperti (itu) dan kita sedang melakukan konfirmasi dengan jajaran Kejati Yogya terkait info dimaksud," ujar Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Senin malam.
Baca juga: Kejati DIY Cek Jaksa yang Kena OTT KPK
KPK melakukan OTT terhadap empat orang tersebut di Yogyakarta, Senin. Empat orang yang ditangkap itu terdiri dari unsur jaksa, rekanan atau swasta, dan pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, KPK mengamankan sejumlah uang sekitar Rp 100 juta dalam OTT tersebut.
Menurut keterangan pihak KPK, OTT tersebut diduga terkait suap proyek.
"Diduga terkait proyek yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Baca juga: OTT Jaksa di Yogyakarta oleh KPK Terkait Proyek TP4D
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.