Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal Baru di RKUHP, Hormati Hukum Adat hingga Hakim Bisa Memberi Maaf

Kompas.com - 15/08/2019, 05:59 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dirumuskan lebih banyak berlaku untuk KUHP Buku Dua atau yang mengatur mengenai kejahatan.

Hal tersebut disampaikan salah satu anggota Tim Perumus RKUHP, Harkristuti Harkrisnowo dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Rabu (14/8/2019).

Menurut dia, walaupun lebih banyak berlaku pada buku dua, akan tetapi apabila bicara prinsip-prinsip hukum pidana, maka prinsip yang bersifat universal tetap berlaku dan dipertahankan.

"Tapi ada tambahan berkaitan dengan pidana," kata dia.

Baca juga: KPK Sebut RKUHP Lebih Lunak Dibandingkan UU Tipikor

Ia mengatakan, ada beberapa bagian yang sangat penting dalam RKUHP yang baru ini.

Berikut adalah hal-hal penting yang baru dalam RKUHP tersebut:

1. Hakim ketika memutus perkara, harus memperhatikan tujuan pemidanaan

Dalam membuat poin tersebut, pihaknya memperhatikan tujuan-tujuan KUHP selama ini yang sudah sangat berkembang. Tidak hanya berdasarkan pandangan-pandangan dari luar, tapi juga dari hukum adat.

"Misalnya hukum pidana ditujukan untuk menyelesaikan konflik, yang harus juga mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat," kata dia.

2. Memisahkan tindakan pidana menjadi tiga kelompok

Ketiga kelompok itu adalah pidana untuk orang dewasa, anak-anak dan korporasi.

Baca juga: Pasal Living Law Dalam RKUHP Dinilai Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif

Khusus pemidanaan bagi korporasi, tim mendasarkan diri pada fakta bahwa saat ini korporasi belum terlalu banyak yang menjadi subjek hukum pidana. Padahal, sebuah tindak pidana bisa saja digerakkan oleh korporasi.

"Jadi kami merumuskan dan kami ambil dari berbagai perundang-undangan yang sampai saat ini masih berlaku di Indonesia," terang dia.

3. Hakim punya opsi tidak menjatuhkan pidana, namun pemberian maaf

"Jadi hakim boleh memaafkan. Kasus-kasus seperti Nenek Minah. Kasus yang mencuri bibit coklat dan lainnya itu kan terbukti secara sah dan meyakinkan tetapi apabila kepentingan hukum yang dipertaruhkan kecil dan bisa dimaafkan, maka hakim bisa tidak menjatuhkan hukuman," terang dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com