Menurut dia, hal ini merupakan satu ruang yang sangat luas yang dapat digunakan lebih bijak oleh pengadilan. Dengan demikian, tidak selalu setiap tindak pidana dijatuhi hukuman penjara.
"Dalam RKUHP itu, kami juga memberi batasan bahwa hukum pidana harus selalu diperhatikan paling akhir sehingga ada pembatasan kapan hakim diimbau, tidak dipaksa untuk tidak menjatuhkan pidana penjara," kata dia.
Baca juga: Peringatan Hari HAM dan Potensi Pelanggaran Hak Asasi dalam RKUHP
Misalnya karena pelaku di bawah umur atau di atas 70 tahun atau sudah memohon maaf. Dengan demikian, ada hal yang harus diperhatikan pengadilan sehingga tidak harus pidana penjara yang dijatuhkan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menyampaikan bahwa Tim Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera menyerahkan draf RKUHP kepada DPR RI pada 26 Agustus 2019.
Hal tersebut disampaikan Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Kantor Staf Presiden, Rabu.
"Tim RKUHP akan segera menyerahkan (draf) kepada DPR pada 26 Agustus. Mudah-mudahan tidak molor lagi," ujar Moeldoko.
Dengan demikian, RKUHP ini bisa disahkan sebelum masa reses DPR dilaksanakan.
Meskipun waktunya sempit, kata dia, tetapi pihaknya sudah membuat timeline untuk dapat menyelesaikannya. Termasuk berkomunikasi intensif dengan DPR.
"Nanti dari tim juga masih ada yang perlu dikonfirmasi soal substansinya sedikit. Tim akan komunikasi terus," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.