Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Serahkan Draf RKUHP ke DPR 26 Agustus Mendatang

Kompas.com - 14/08/2019, 19:20 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Tim Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera menyerahkan draf RKUHP kepada DPR RI pada 26 Agustus 2019.

Hal tersebut disampaikan Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Kantor Staf Presiden, Rabu (14/8/2019).

"Tim RKUHP akan segera menyerahkan (draf) kepada DPR pada 26 Agustus. Mudah-mudahan tidak molor lagi," ujar Moeldoko.

Dengan demikian, RKUHP ini bisa disahkan sebelum masa reses DPR dilaksanakan.

Baca juga: Komisi III Targetkan Pembahasan RKUHP Rampung Sebelum 30 September

Meskipun waktunya sempit, kata dia, tetapi pihaknya sudah membuat timeline untuk dapat menyelesaikannya. Termasuk berkomunikasi intensif dengan DPR.

"Nanti dari tim juga masih ada yang perlu dikonfirmasi soal substansinya sedikit. Tim akan komunikasi terus," kata dia.

Sejauh ini, terdapat tiga isu dalam RKUHP yang masih dalam pembahasan.

Ketiga isu tersebut adalah penghinaan kepada presiden, kejahatan terhadap kesusilaan serta tindak pidana khusus.

Semula, isu yang pembahasannya alot tersebut ada tujuh. Misalnya, isu pidana mati dan persoalan hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat).

"KUHP yang baru ini bukan hanya sebagai legacy presiden dan pemerintah saat ini, tetapi juga menjadi legacy lembaga legislatif dan yudikatif, pakar hukum se-Indonesia serta masyarakat sipil," kata dia.

Baca juga: KPK Sarankan Tindak Pidana Korupsi Tak Diatur RKUHP

Moeldoko menjelaskan, RKUHP ini merupakan rancangan undang-undang yang sudah lama dinanti untuk segera diterbitkan.

RKUHP baru ini juga merupakan KUHP yang akan diberlakukan untuk mengganti KUHP era kolonial.

"Lewat RUU KUHP ini, untuk pertama kali kita akan memiliki kitab hukum pidana asli Indonesia yang dirumuskan ahli hukum Indonesia yang kompeten di bidangnya," pungkas dia.

Salah satu Tim RKUHP, Edward Omar Sharif mengatakan, pihaknya dalam beberapa waktu terakhir bekerja sama dengan Komisi III DPR untuk menyelesaikan ini.

"Saya optimistis ini akan selesai karena kami cuma punya waktu tinggal 25 hari. Dua kali di tim perumus, satu kali di panja, dan satu kali si paripurna. Pertengahan September Insya Allah bisa disahkan," ujar Edward. 

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo bertemu pimpinan KPK di Istana Bogor membahas RKUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com