Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Cermati Gugatan Kivlan atas Wiranto, Ini Tujuannya...

Kompas.com - 14/08/2019, 19:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM akan mencermati gugatan Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap Jenderal (Purn) Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 silam.

Komnas HAM akan mencari celah apakah gugatan Kivlan itu dapat menjadi pintu masuk pihaknya untuk menelusuri dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun-tahun tersebut atau tidak.

"Enggak hanya kasus Pak Kivlan, apapun kalau ada ruang nanti akan didalami. Kalau ada ruang untuk kemudian mendorong penyidikan hasil penyelidikannya Komnas HAM itu akan kami tindaklanjuti," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan Pam Swakarsa 1998

Meski demikian, Taufan tidak dapat berjanji apakah gugatan Kivlan itu benar-benar dapat dijadikan pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran HAM berat di periode tahun 1998-1999 atau tidak. Khususnya Tragedi Semanggi I dan II serta peristiwa Trisakti.

Satu hal yang pasti, Komnas HAM akan mencermati gugatan itu terlebih dahulu.

"Kita tunggu saja nanti. Prinsip kami, sampai hari ini, kami terus mencari mana peluang yang bisa kita manfaatkan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM," ujar Taufan.

Diberitakan, Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) meminta Komnas HAM menindaklanjuti gugatan Kivlan Zen terhadap Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa.

Baca juga: Ternyata, Ini Alasan Kivlan Zen Baru Gugat Wiranto Sekarang...

Ketua Presidium JSKK Maria Catharina Sumarsih menilai, Komnas HAM mesti menindaklanjuti gugatan tersebut karena gugatan itu berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada 1998.

"Agar Komnas HAM menindaklanjuti atau merespons terhadap gugatan perdata yang dilakukan oleh Kivlan Zen ke Wiranto dan karena ini ada kaitannya dengan pelanggaran HAM berat yang terjadi di dalam tragedi Semanggi dan Trisakti," kata Sumarsih di Kantor Komnas HAM, Rabu (14/8/2019).

Sumarsih mengatakan, gugatan Kivlan terhadap Wiranto dapat menjadi pintu masuk bagi Komnas HAM untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc dan mengadili para pelanggar HAM.

"Setidak-tidaknya ini menjadi alat bukti baru bagi Kejaksaan Agung untuk mau menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM untuk (tragedi) Trisakti, Semanggi 1 dan 2 ke tingkat penyidikan," lanjut dia.

 

Kompas TV Mabes Polri meminta semua pihak menghargai keputusan hakim yang menolak pra peradilan Kivlan Zen. Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan lebih dari 60 bukti diserahkan ke kejaksaan dan dinilai sah oleh majelis hakim penyidikan Kivlan Zen pun sudah sesuai prosedur. #KivlanZen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com