JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Jenderal (Purn) Wiranto, Kamis (15/8/2019) lusa.
"Sidangnya lusa. Jadwalnya pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jakarta Timur Syafrudin Ainor Rafiek kepada Kompas.com, Selasa (13/8/2019).
Syarifudin mengatakan, dalam sidang perdana, pengguguat dan tergugat harus hadir. Apabila ada salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda.
Baca juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan Pam Swakarsa 1998
Saat ditanya mengenai substansi persidangan, Syafrudin enggan menjawab.
"Pengadilan tidak boleh berkomentar tentang perkara yang sedang berjalan," ujar dia.
Pengadilan pun sudah menentukan hakim yang akan memimpin persidangan. Namun, Syafrudin juga enggan mengungkapkan siapa hakim yang ditunjuk itu.
"Hakimnya sudah ditentukan dan kalau mau tahu agenda persidanganya silahkan hadir," ujar dia.
Baca juga: Kivlan Tuntut Wiranto Ganti Rugi Rp 1 Triliun soal Gugatan Pam Swakarsa
Diberitakan Kivlan Zen sebagai mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto sebagai mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Panglima ABRI.
Gugatan masuk ke PN Jaktim pada 5 Agustus 2019 lalu.
Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com pada Senin (12/8/2019).