Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Benarkan Idrus Marham Dirawat di RSPAD

Kompas.com - 12/08/2019, 17:58 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat sejak 8 Agustus 2019.

Idrus kini pun menjalani rawat inap.

"Benar, dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chrystelina GS lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Temuan Ombudsman soal Idrus Marham dan Evaluasi KPK

Chrystelina menjelaskan, sebelumnya Idrus mengeluh sakit sehingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK. Kemudian, dari hasil pemeriksaan, Idrus dirujuk ke RSPAD.

"Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus tersebut," ungkapnya kemudian.

Maka dari itu, seperti diungkapkan Chrystelina, KPK segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung terkait status penahanan Idrus.

Baca juga: Saat Izin Berobat, Idrus Marham Sempat Nongkrong 3 Jam di Kedai Kopi

Ia menyatakan, selama rawat inap, status penahanan Idrus dalam pembantaran.

"Terdakwa akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani apakah akan perlu dilakukan rawat inap atau tidak," pungkasnya.

Diketahui, Idrus saat ini ditahan karena dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Pada tingkat pengadilan Tipikor, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: 7 Temuan Ombudsman soal Maladministrasi KPK Terkait Idrus Marham...

Dalam putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman Idrus diperberat oleh majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.

Majelis menyatakan Idrus Marham terbukti bersalah dalam kasus suap ini dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kompas TV Ombudman perwakilan DKI Jakarta menunjukkan video saat oknum yang diduga pengawal tahanan KPK menerima uang dari pihak Idrus Marham. Ombudsman juga menemukan adanya mala-administrasi dalam pengawalan tahanan, berupa tidak menggukan rompi tahanan, dan bermain telepon seluler. Kita terhubung dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com