JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyampaikan tujuh temuan terkait proses proses pengeluaran dan pengawalan tahanan terdakwa kasus dugaan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau I, Idrus Marham, ketika berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Dari tujuh penemuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan ada maladiministrasi yang dilakukan KPK.
Kesimpulan itu merujuk pelanggaran pada prosesur pengeluaran dan pengawalan tahanan dan dipaparkan pada konferensi persnya di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Berikut tujuh temuan yang ditemukan Ombudsman
1. Tidak gunakan rompi tahanan dan borgol
Teguh menuturkan, temuan pertama terkait hal tersebut adalah saat Idrus tidak mengenakan rompi dan borgol di RS MMC sekitar pukul 11.12 WIB hingga naik kembali ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rutan KPK sekitar pukul 15.48.
Baca juga: Alasan KPK Tak Borgol Idrus Marham di Rumah Sakit
2. Idrus dikawal satu staf KPK
Pengawalan terhadap Idrus Marham, lanjutnya hanya dilakukan oleh satu orang staf dari Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK RI.
3. Berkomunikasi dengan keluarga
Teguh menuturkan, selama di RS MMC, Idrus Marham bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga menggunakan gawai.
"Selain keluarga, Idrus juga berkomunikasi dengan beberapa orang yang diduga sebagai Penasihat Hukum/Ajudan/Kerabat dari Saudara Idrus. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan," kata dia.
4. Tak ada pemeriksaan medis usai shalat Jumat
Ombudsman menemukan tidak ada lagi pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak dokter RS MMC kepada Idrus Marham setelah ibadah shalat Jumat.
Hal itu terkonfirmasi dengan bukti rekaman kamera pengintai dan pernyataan pihak dokter RS MMC.
5. Pengawalan tidak ketat