Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Ruang Kerja Nyoman Dharmantra di DPR

Kompas.com - 12/08/2019, 17:14 WIB
Christoforus Ristianto,
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK, Senin (12/8/2019), menggeledah ruang kerja anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dharmantra.

Nyoman diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kuota impor bawang putih tahun 2019.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu ruang kerja anggota DPR RI INY (Nyoman), ruang kerja Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan ruang Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian RI," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019).

Sejauh ini, lanjutnya, tim telah mengamankan dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag.

Baca juga: Siapa Nyoman Dhamantra, Wakil Rakyat PDI-P yang Dijemput KPK?

Dari pantauan Kompas.com di kompleks parlemen pukul 17:40 WIB, ada delapan penyidik KPK masuk ke ruang kerja I Nyoman yang berada di lantai 6, Gedung Nusantara I.

Pintu masuk menuju ruangan anggota fraksi PDI-P tampak dijaga oleh dua orang Pamdal.

Tampak penyidik KPK menggunakan masker sempat keluar dari ruangan I Nyoman. Kemudian, kembali masuk ke ruangan Nyoman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK telah memasuki ruangan I Nyoman Dharmantra dan melakukan penggeledahan sejak pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Segel Ruangan di Kemendag dan Kementan

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan pada 9 dan 10 Agustus 2019.

"Tanggal 9 Agustus di Indocev dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag (Kementerian Perdagangan) dan Kementan (Kementeran Pertanian)," ujar Febri.

Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar.ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar.
Adapun pada 10 Agustus, penyidik menggeledah apartemen Nyoman dan anaknya.

"Tanggal 10 Agustus di Apartemen INY (I Nyoman Dhamantra) daerah Permata Hijau dan rumah anak INY daerah Cilandak," lanjut dia.

Febri menuturkan, dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.

Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto (ELV) sebagai penerima suap.

Selain itu, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW) dan Zulfikar (ZFK) sebagai pemberi uang suap.

Baca juga: Terjerat Kasus Impor Bawang Putih, Berapa Harta I Nyoman Dhamantra?

I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto (ELV) diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW) dan Zulfikar (ZFK).

Penyidik menduga Nyoman dkk menerima suap dari para pihak swasta untuk mengunci kuota impor.

"Diduga uang Rp 2 miliar ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).

 

Kompas TV KPK kembali mengungkap korupsi terkait impor komoditas pangan, kali ini adalah korupsi suap impor bawang putih.<br /> <br /> Dari 11 orang yang terjaring operasi tangkap tangan Rabu (7/8) malam, KPK telah menetapkan 6 tersangka. Termasuk, politisi PDI Perjuangan Nyoman Dharmantra, sebagai penerima suap, Rp 2 miliar yang ditransfer ke perusahaan money changer miliknya. Praktik suap dalam impor komoditi pangan kembali terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan praktik ini terjadi karena adanya celah dalam penetapan kuota impor komoditi selalu menjadi lahan suap. Bagaimana sebenarnya celah korupsi impor angan ini? Kita bahas bersama Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com