Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Terima 5.000-an Laporan terkait Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 02/08/2019, 12:57 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima sekitar 5.000-an laporan dari masyarakat terkait persoalan perlindungan data pribadi. Sebagian besar, laporan tersebut sedang ditangani tim bentukan LBH Jakarta.  

Pengacara publik LBH Jakarta, Jenny Sirait, menyatakan, kasus-kasus terkait perlindungan data pribadi yang ditangani LBH saat ini beragam, mulai dari perundungan, pinjaman uang secara daring, hingga jual-beli pekerja seksual.

"LBH Jakarta ada 5.000-an kasus yang berangkat dari penyalagunaan data pribadi. Beberapa kasus, contohnya, data pribadi digunakan oleh oknum untuk pelecehan seksual," ujar Jenny dalam konferensi pers terkait RUU Perlindungan Data Pribadi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Safenet Nilai Perlu Ada Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi

Jenny menjelaskan, klien yang kini ditangani LBH Jakarta dalam kasus pelecehan seksual, berangkat dari penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Ia menuturkan, oknum tersebut memanfaatkan data pribadi kliennya yang tersebar di media sosial untuk dimasukkan dalam sebuah grup Whatsapp. Grup tersebut dijadikan sebagai wadah untuk jual-beli pekerja seksual.

"Dalam grup itu, klien kami dipasang tarifnya sekian. Masalah yang kita tangani ini berasal dari penyalahgunaan data pribadi. Data pribadinya diakses begitu mudah," paparnya kemudian.

Selain soal pelecehan seksual, lanjut Jenny, permasalahan perlindungan data pribadi yang paling banyak dilaporkan ke LBH Jakarta yakni terkait pinjaman uang secara daring.

Jenny menuturkan, kasus-kasus dalam pinjaman uang secara daring itu terjadi karena perusahaan yang bersangkutan menyalahgunakan data pribadi konsumen. Data pribadi menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi konsumen jika ingin meminjam uang.

Baca juga: Kita Dihantui Kejahatan Terorganisasi Jual-Beli Data Pribadi

"Kasus pinjaman uang online ini banyak yang tidak menjamin data pribadi konsumenya aman. Enggak ada yang menjamin apakah perusahaan terkait tidak menyebarkan data pribadi konsumen atau tidak.

Jenny juga menyatakan kasus-kasus lainya yang berakar dari kelemahan perlindungan data pribadi adalah perundungan. Diakuinya, orang-orang yang melaporkan ke LBH Jakarta, salah satunya karena perundungan akan keyakinan yang tertera dalam kolom KTP.

"Klien kami di-bully lewat media sosial karena keyakinannya dia yang tidak diakui oleh masyarakat pada umumnya," tuturnya.

Kompas TV Permasalahan pencurian terhadap data pribadi semakin marak terjadi, baru -baru ini Pengadilan Negeri Tanggerang pun telah menghukum satu orang pelaku dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda 1 milliar rupiah. Lalu bagaimanakah cara kita untuk melindungi data pribadi kita dari tindak kejahatan ? Dan bagaimana penindakan terhadap mereka yang menjual beli data pribadi ini ? KompasTV akan membahasnya bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha, Kasubdit Aplikasi Informatika Direktorat Aptika Kominfo Yudhistira Nugraha dan Indriyatno Banyumurti dari ICT Watch. #NIK #JualBeliNIK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com