Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR: Data Pribadi Terkadang Bocornya Melalui Kita Sendiri...

Kompas.com - 01/08/2019, 14:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI telah menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait indikasi jual-beli data pribadi di media sosial.

Ketua komisi Zainuddin Amali mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan jaminan mengenai kerahasian data kependudukan pribadi warga negara Indonesia dari Kemendagri.

Pihaknya justru mengetahui bahwa kebocoran data pribadi bukan terjadi di pusat data di Kemendagri, melainkan karena kelalaian dan ketidaktahuan masyarakat sendiri.

"Saya sudah komunikasi dengan temen-temen Dukcapil soal (data pribadi). Kerahasiaannya bener-bener terkunci. Tapi terkadang bocornya melalui kita sendiri," kata Zainuddin ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Data Pribadi Dijual Bebas, dari Gaji hingga Info Kemampuan Finansial

Seringkali masyarakat menyerahkan begitu saja data pribadinya ke pihak lain untuk diduplikasi. Misalnya ketika sedang menginap di hotel, mengunjungi area bisnis atau bahkan melamar pekerjaan.

Masyarakat tidak menyadari bahwa data pribadi tersebut dapat disalahgunakan sehingga berujung pada kerugian diri sendiri.

"Kita yang memberikan, kita masuk hotel pasti meninggalkan (data pribadi), kita beli tiket pesawat sertakan salinan KTP, nah disitulah muncul tercecer-tercecer itu," ujar dia.

"Nah, yang kreatif itu dikumpulin kemudian diberikan kepada yang butuh. Kalau hanya sekadar selamat ulang tahun, mengingatkan, tidak apa-apa. Tapi kalau digunakan untuk kriminal, bagaimana?" tambah dia.

Komisi II DPR pun mendorong pemerintah untuk mulai merencanakan pembahasan undang-undang perlindungan data pribadi sehingga ada jaminan dari negara terhadap kerahasiaan data pribadi.

"Saya mendorong melahirkan undang-undang keamanan data pribadi. Jadi siapapun yang menerima copy dari data seseorang, dia harus menyimpannya, enggak boleh kalau udah selesai dia buang begitu saja," ujar Zainuddin.

Undang-undang perlindungan data pribadi sendiri sebenarnya merupakan tugas DPR. Namun, hingga kini belum ada draf mengenai undang-undang tersebut yang masuk dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Belum ada saya dengar. Kan DPR mau berakhir tanggal september 30 (2019), nah ini pekerjaan rumah dan pemerintah yang akan datang," lanjut dia.

Baca juga: Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Sudah Masuk Katagori Gawat Darurat

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan indikasi kasus jual-beli data pribadi tersebut ke Bareskrim Polri.

"Walaupun data itu di Dukcapil itu aman ya termasuk MoU kami dengan lembaga perbankan, lembaga keuangan juga aman, tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim melaporkan untuk diusut," kata Tjahjo di Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Senada dengan itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya memang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar penyalahgunaan data KK dan NIK ini bisa ditelusuri lebih jauh. Sebab, ia ingin ada ketenangan di masyarakat.

"Kami hanya melaporkan peristiwa. Kan yang ada di media sosial Facebook itu. Nanti akan bisa ditindaklanjuti tentu saja polisi, aparat penegak hukum," ujar Zudan, yang mendampingi Tjahjo di Ombudsman.

"Kami memastikan bahwa data dari Dukcapil tidak ada kebocoran data. Kami udah cek semuanya, dipastikan tidak ada dari internal," kata Zudan.

 

Kompas TV Tindak kejahatan praktik jual beli data pribadi kembali mengancam. Jual beli data pribadi berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga baru-baru ini viral di media sosial dan tengah diselidiki kepolisian. Seorang netizen warga kota Bandung, Jawa Barat mengunggah jual beli jutaan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga di akun twitternya. Pihak Kemendagri ikut merespon jual beli NIK KTP Elektronik dan KK ini. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dikutip dari detik.com menyatakan "dalam undang-undang administrasi kependudukan sudah diatur tentang perlindungan rahasia pribadi ini bagi yang melanggar ada sanksi pidana dan denda.” Pelaku praktik jual beli data kependudukan secara ilegal yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial telah di vonis 9 bulan penjara dan denda 1 milliar rupiah oleh Pengadilan Negeri Tanggerang. Pelaku dinilai melanggar Undang-Undang ITE. Apakah vonis pengadilan tersebut sudah tepat? Dan dapatkah pelaku juga dikenakan hukuman pemalsuan dokumen? Dan bagaimana pula penerapan hukum dari kasus ini? Kita akan berbincang bersama pakar hukum yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan. #JualBeliDataPribadi #NIKKTP #KartuKeluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com