Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Diminta Laporkan Temuan Jual Beli Data Pribadi ke Nomor Ini

Kompas.com - 01/08/2019, 17:31 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan dugaan jual beli data pribadi.

Laporan tersebut bisa disampaikan melalui call center Dukcapil di 1500537.

"Kalau masyarakat menemukan anomali atau pelanggaran terhadap Administrasi Data Kependudukan seperti jual beli data kependudukan, laporkan pada kami, di call center Dukcapil," ujar Zudan saat ditemui di Pusdiklat Kepemimpinan LAN RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Kami Laporkan Jual-Beli Data ke Polisi, Bukan Akun @hendralm

Zudan merespons terkait dugaan jual beli data nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan dan data Kartu Keluarga yang sempat viral di media sosial.

Akun Twitter @hendralm mengungkap informasi mengenai jual beli data pribadi yang diunggah Hendra pada Jumat (26/7/2019).

Sang pemilik akun, Hendra Hendrawan mengunggah foto yang berisi jual beli data pribadi yang dilakukan sejumlah akun di grup Facebook bernama Dream Market Official.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kawasan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) Damar Juniarto menilai perlu adanya edukasi publik yang dilakukan oleh Dukcapil.

Baca juga: Kemendagri Apresiasi @hendralm Setelah Ungkap Jual Beli Data Pribadi

Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui jalur apa yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan jual beli data pribadi. Sehingga laporan tersebut langsung dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

"Saya berharap dari Dukcapil bisa memberitahu ke masyarakat jalur aduan seperti apa misal menemukan tindak pidana yang menyangkut data pribadi sehingga nanti masyarakat tidak perlu memakai kanal yang terlalu melebar tetapi tertuju langsung," ujar Damar.

Kompas TV Tindak kejahatan praktik jual beli data pribadi kembali mengancam. Jual beli data pribadi berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga baru-baru ini viral di media sosial dan tengah diselidiki kepolisian. Seorang netizen warga kota Bandung, Jawa Barat mengunggah jual beli jutaan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga di akun twitternya. Pihak Kemendagri ikut merespon jual beli NIK KTP Elektronik dan KK ini. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dikutip dari detik.com menyatakan "dalam undang-undang administrasi kependudukan sudah diatur tentang perlindungan rahasia pribadi ini bagi yang melanggar ada sanksi pidana dan denda.” Pelaku praktik jual beli data kependudukan secara ilegal yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial telah di vonis 9 bulan penjara dan denda 1 milliar rupiah oleh Pengadilan Negeri Tanggerang. Pelaku dinilai melanggar Undang-Undang ITE. Apakah vonis pengadilan tersebut sudah tepat? Dan dapatkah pelaku juga dikenakan hukuman pemalsuan dokumen? Dan bagaimana pula penerapan hukum dari kasus ini? Kita akan berbincang bersama pakar hukum yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan. #JualBeliDataPribadi #NIKKTP #KartuKeluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com