Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Penerima Suap Meikarta yang Belum Ditangkap, Ini Komitmen KPK...

Kompas.com - 31/07/2019, 14:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Investigasi kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum selesai. Penyidik lembaga antirasuah itu menduga kuat masih ada pihak lain penerima suap yang masih bebas berkeliaran.

"Sampai saat ini, KPK sudah memproses 11 orang, sembilan saat OTT dan dua orang dalam proses pengembangan. Apakah masih ada pihak lain yang diduga menerima aliran dana? Dari fakta-fakta yang ada kami duga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana ataupun masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Saat ini, KPK sendiri sudah mengidentifikasi bahwa kasus suap itu tidak hanya terjadi pada satu atau dua proses saja dalam perkara perizinan proyek Meikarta tersebut. Suap diduga kuat juga terjadi pada beberapa tahapan izin proyek pembangunan Meikarta yang lain.

"Ada enam proses yang kami indentifikasi. Mulai dari izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), rencana detil tata ruang (RDTR) sampai pada izin soal kebakaran sampai dengan izin mendirikan bangunan," papar Febri.

Baca juga: Dua Tersangka Baru dalam Pusaran Kasus Meikarta

Meski demikian, Febri menekankan bahwa sebuah proses hukum tentunya harus dijalankan secara bertahap. Penyidiknya pun bakal berhati-hati dalam melanjutkan investigasi kasus itu.

"Artinya apa? Kami akan telusuri terus menerus pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Apakah dalam kapasitas sebagai pihak yang bersama-sama memberikan suap ataupun pihak yang diduga menerima aliran dana dengan proses perizinan ini," tutur dia.

Ketika ditanya mengenai sejumlah anggota legislator Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat sempat disebut dalam persidangan terlibat perizinan proyek itu, Febri mengatakan, di antara mereka, sudah ada yang diperiksa. Selebihnya, penyidik KPK akan mengagendakan pemeriksaan kepada mereka.

"Saksi-saksi dari anggota DPRD Bekasi sudah ada yang kami periksa dalam proses penyidikan ini. Nanti, saksi-saksi yang lain tentu akan kami periksa juga sesuai dengan kebutuhan dan juga jadwal yang sudah disusun oleh para penyidik," ucap Febri.

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan penyidik KPK pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi dan Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Baca juga: Apa Kabar Meikarta?

Selanjutnya, bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaeli divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7/2019) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu bekas Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

 

Kompas TV Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (31/7) menggeledah ruang kerja sekretaris daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Iwa ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap megaproyek Meikarta.<br /> <br /> Sekitar pukul 08.30 WIB, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, menggeledah ruang kerja sekretaris Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Gedung Sate Bandung.<br /> <br /> Lebih dari 4 orang petugas KPK langsung masuk kedalam ruang kerja sekda, 2 diantaranya membawa koper. Iwa diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan rencana detail tata ruang proyek Meikarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com