JAKARTA, KOMPAS.com - Kepatuhan para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelaporan LHKPN menuai polemik.
Di satu sisi, Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan KPK Yenti Garnasih menegaskan, seorang capim KPK baru wajib melaporkan LHKPN ketika dia sudah terpilih menjadi pimpinan KPK.
"Ya (tidak wajib sebelum diangkat menjadi pimpinan KPK), kan saya sudah beberapa kali mengatakan begitu kan sikap Pansel. Itu selalu dilakukan terhadap pemilihan-pemilihan yang lalu," kata Yenti kepada wartawan, Senin (29/7/2019) lalu.
Sementara di sisi lain, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, LHKPN semestinya sudah menjadi syarat adminstrasi sejak awal seleksi calon pimpinan KPK.
Artinya, tidak harus menunggu capim KPK terpilih menjadi pimpinan KPK terlebih dahulu untuk melaporkan LHKPN.
Menurut Zainal, undang-undang jelas menyatakan agar seorang yang diangkat sebagai pimpinan KPK harus melaporkan kekayaan.
"LHKPN itu krusial di Pasal 29 UU KPK. Jelas sebenarnya mengatakan, untuk dapat dipilih menjadi komisioner KPK, maka dia harus memiliki salah satunya adalah lulus LHKPN," kata Zainal.
Baca juga: Loloskan Sejumlah Capim KPK yang Tak Taat LHKPN, Ini Pembelaan Pansel
Penelusuran Kompas.com, dalam konteks calon pimpinan KPK, aturan yang mengatur pelaporan LHKPN secara spesifik terdapat pada Pasal 29 huruf k Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal itu, tertulis bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, harus memenuhi persyaratan, "mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Tidak ada kalimat lugas yang mengatur apakah LHKPN seorang capim KPK harus dipenuhi ketika ia masih berada dalam tahap seleksi atau ketika sudah terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Adapun, dalam konteks sebagai penyelenggara negara, aturan yang mengatur LHKPN, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2019, penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN ke KPK adalah:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.