Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Pertanyakan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Kompas.com - 17/05/2019, 18:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mempertanyakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ia menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terlambat dalam proses penerimaan dan perhitungan suara di Malaysia.

Seperti yang diketahui, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.

Baca juga: Bawaslu Tunggu Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Sebelum Lakukan Rekapitulasi

Bagja menerangkan, awalnya KPU dan PPLN Kuala Lumpur sepakat untuk menerima surat suara tanggal 14 Mei dan perhitungan tanggal 15 Mei 2019.

Namun, kesepakatan penetapan penerimaan suara diperdebatkan kembali menjadi tanggal 15 Mei 2019 dan perhitungan tanggal 16 Mei 2019.

"Jadi diundur sehari, alasan ada keterlambatan pos Malaysia lah dan lain-lain, dalam pengiriman juga terlambat katanya begitu," kata Rahmat saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: KPU Berhentikan Sementara Anggota PPLN Kuala Lumpur

Bagja mengatakan, kesepakatan itu tidak dijalankan dengan baik oleh PPLN Kuala Lumpur. Pada tanggal 16 Mei 2019 mereka masih menerima surat suara sehingga terjadi penambahan sekitar 60 surat suara.

Penambahan surat suara itu membuat perhitungan suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia menjadi terlambat.

"Sekitar 60 ribu. Ini amazing banget lah. Terus mereka membuat penghitungan karena datang surat suara itu, penghitungan sampai dengan jam 12 siang hari ini," ujarnya.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi, Jokowi-Maruf Unggul di Kuching Malaysia

Selanjutnya, Bagja mengatakan, apa yang dilakukan PPLN Kuala Lumpur itu keterlaluan. Menurut dia, Panwas Kuala Lumpur telah mengirimkan surat rekomendasi agar surat suara yang diterima pada tanggal 16 Mei 2019 tidak dihitung.

"Panwas Kuala Lumpur telah memberikan surat, tidak menerima merekomendasikan untuk tidak dihitung surat suara yang datang tgl 16 sesuai dengan surat dari KPU RI," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, menyusul kasus temuan surat suara tercoblos di Selangor beberapa waktu lalu.

Baca juga: Fakta Jumlah TPS di Kuala Lumpur Berkurang, Terkait Masalah Izin hingga Pemilih Membludak

Rekomendasi pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.

"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Rekomendasi ini disampaikan untuk penuhi hak pilih WNI untuk menjaga integritas pemilu di Kuala Lumpur," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum masih berkoordinasi dengan panitia pemilihan luar negeri di Sydney, Australia, dan Kuala Lumpur, Malaysia terkait rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU).<br /> Di negera-negara tersebut, direncanakan pemungutan suara ulang karena banyak warga negara Indonesia yang belum terfasilitasi untuk mencoblos. KPU pun tengah mendata kesiapan logistik, terutama jumlah surat suara yang dibutuhkan untuk pemungutan ulang.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com