JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penggunaaan rekapitulasi suara secara elektronik dalam Pilkada 2020.
Wacana tersebut dibahas dalam focus group discussion (FGD) yang dihadiri oleh Komisioner KPU Viryan Azis; mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay; tim Situng Pemilu 2019; pihak Kemendagri, dan pihak Kemenlu.
"Kita paling tidak punya waktu setengah tahun mempersiapkan hal ini," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: MK: Kesalahan Situng Tak Bisa Dinilai Merugikan atau Menguntungkan
Menurut Viryan, wacana penggunaan e-rekap pada pilkada merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah digunakan sejak Pemilu 2004.
Jika selama ini Situng hanya digunakan sebagai data acuan, pada Pilkada mendatang, sistem IT serupa Situng bisa dimanfaatkan sebagai sistem rekapitulasi yang menghasilkan data resmi.
"Kalau kita lihat ke depan Situng itu ke depan dimungkinkan sebagai hasil resmi 2024 dengan catatan pada pilkada sudah digunakan," ujar Viryan.
Baca juga: TKN Anggap Keterangan Ahli dari KPU Patahkan Tuduhan 02 soal Situng
Namun demikian, mengacu pada Situng, harus ada sejumlah perbaikan sistem untuk memastikan sistem IT e-rekap tidak menimbulkan masalah saat digunakan.
Harus dipikirkan pula alternatif-alternatif teknis untuk merealisasikan wacana tersebut.
Menurut Viryan, hasil FGD ini akan dibawa ke rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI yang digelar Senin (8/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.