JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan saksi yang diajukan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 berjumlah 14 orang. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim.
"Maka Mahkamah memutuskan hanya 13 (saksi) yang dipanggil. Maka 13 itu yang akan memberikan kesaksian," ujar Hakim MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Saat Saksi dan Haris Hasanuddin Singgung Uang Tambahan untuk Menag di Luar Honor
Awalnya, tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga mengajukan 15 saksi saat akan disumpah sebelum sidang dimulai. Namun, dua orang belum hadir, yakni Said Didu dan Haris Azhar. Maka, majelis memanggil 13 nama yang hadir.
Namun, kubu Prabowo-Sandiaga tetap memajukan 15 nama untuk disumpah. Padahal, kata Suhartoyo, Ketua MK hanya memanggil 13 nama. Sebanyak dua nama ditolak Majelis.
Suhartoyo pun menegaskan bahwa 13 nama tersebut yang dapat memberikan kesaksian, ditambah Said Didu.
Sementara Haris Azhar menolak untuk bersaksi dengan memberikan surat keterangan kepada Ketua MK.
Baca juga: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Pihak Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres
"Ketika dilakukan pemanggilan oleh Ketua Majelis hanya memanggil untuk 13 orang. Secara fisik memang 15 yang hadir. Jadi hanya said didu yang akan dipanggil. Sehingga menjadi 14 saksi," kata Suhartoyo.
Adapun 14 saksi yang dihadirkan, yakni:
1. Agus maksum
2. Idham
3. Hermansyah
4. Listiani
5. Nur Latifah
6. Rahmadsyah
7. Fakhrida