"Maka Mahkamah memutuskan hanya 13 (saksi) yang dipanggil. Maka 13 itu yang akan memberikan kesaksian," ujar Hakim MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga mengajukan 15 saksi saat akan disumpah sebelum sidang dimulai. Namun, dua orang belum hadir, yakni Said Didu dan Haris Azhar. Maka, majelis memanggil 13 nama yang hadir.
Namun, kubu Prabowo-Sandiaga tetap memajukan 15 nama untuk disumpah. Padahal, kata Suhartoyo, Ketua MK hanya memanggil 13 nama. Sebanyak dua nama ditolak Majelis.
Suhartoyo pun menegaskan bahwa 13 nama tersebut yang dapat memberikan kesaksian, ditambah Said Didu.
Sementara Haris Azhar menolak untuk bersaksi dengan memberikan surat keterangan kepada Ketua MK.
"Ketika dilakukan pemanggilan oleh Ketua Majelis hanya memanggil untuk 13 orang. Secara fisik memang 15 yang hadir. Jadi hanya said didu yang akan dipanggil. Sehingga menjadi 14 saksi," kata Suhartoyo.
Adapun 14 saksi yang dihadirkan, yakni:
1. Agus maksum
2. Idham
3. Hermansyah
4. Listiani
5. Nur Latifah
6. Rahmadsyah
7. Fakhrida
8. Tri Susanti
9. Dimas Yehamura
10. Beti Kristiana
11. Tri Hartanto
12. Risda mardiana
13. Said Didu
14. Hairul Anas
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/19450671/mk-putuskan-saksi-dari-pihak-prabowo-sandiaga-berjumlah-14-orang