Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban KPU atas Gugatan Prabowo-Sandiaga, dari DPT hingga Situng...

Kompas.com - 19/06/2019, 06:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jawaban tersebut dibacakan oleh Kuasa Hukum KPU dalam sidang kedua sengketa hasil pilpres, Selasa (18/6/2019).

KPU hanya menjawab dalil-dalil gugatan Prabowo-Sandi yang relevan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu.

1. KPU tolak perbaikan permohonan

KPU menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke MK.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum KPU untuk sengketa Pilpres Ali Nurdin dalam persidangan di MK.

"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: KPU Minta MK Tolak Seluruh Pemohonan yang Diajukan Prabowo-Sandiaga

Menurut Ali, penolakan terhadap perbaikan permohonan kubu Prabowo merupakan sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.

Menurut ketentuan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tidak diatur.

Meski demikian, KPU tetap menyampaikan jawaban atas perbaikan permohonan sebagai bentuk penghormatan terhadap MK serta bentuk pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan pilpres.

2. Permohonan kubu Prabowo dinilai tidak jelas

KPU menilai, permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

"Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel), sehingga karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian dikutip dari berkas permohonan.

Baca juga: KPU: Gugatan Prabowo-Sandiaga Tidak Jelas dan Kabur

Gugatan yang tidak jelas itu, misalnya, soal dalil adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Menurut KPU, kubu Prabowo tidak menguraikan secara jelas kapan, di mana dan bagaimana pelanggaran dilakukan atau siapa melakukan apa, kapan, di mana, dan bagaimana cara melakukannya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com