KPU menilai, dalil paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres cenderung mengada-ada.
Kubu Prabowo juga dinilai menggiring opini publik bahwa seakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak adil dalam menangani sengketa pilpres.
"Dalil pemohon tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung menggiring opini publik bahwa seakan-akan Mahkamah Konstitusi akan bertindak tidak adil atau seperti menyimpan bom waktu seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak oleh MK, maka MK telah bersikap tidak adil," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: KPU: Tim Prabowo-Sandi Giring Opini Seakan MK Bakal Tidak Adil
Dugaan KPU ini berdasar pada permohonan yang disampaikan kubu Prabowo.
Lebih dari sepertiga halaman berkas permohonan, pemohon berulang kali menuntut agar MK jangan bertindak sebagai Mahkamah 'Kalkulator' tetapi harus bertindak sebagai pengawal konstitusi.
Permohonan pemohon ini, menurut KPU, berbeda dengan permohonan pada umumnya.
Biasanya, pemohon lebih menitikberatkan kepada materi pemeriksaan perkara yang menyangkut substansi permasalahan tentang fakta-fakta hukum adanya berbagai jenis bentuk pelanggaran pemilu yang berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon.
KPU menilai, kubu Prabowo telah berupaya untuk mengalihkan isu atas ketidakmampuan mereka merumuskan permohonan gugatan.
Baca juga: JEO-Hal-hal yang Perlu Kita Tahu soal Sengketa Hasil Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.