Dalam berkas permohonan, KPU menyebut bahwa semuanya serba tidak jelas, dan menyulitkan pihaknya untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil pemohon a quo.
Dalil permohonan kubu Prabowo soal 17,5 juta DPT tak masuk akal juga dinilai KPU kabur.
Baca juga: Bantah Berasumsi di Sidang MK, BPN Prabowo Janjikan Bukti Kecurangan
Alasannya, pemohon tidak menjelaskan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal, dari daerah mana saja mereka, dan apakah mereka menggunakan hak pilih di TPS mana saja dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya serta kerugian apa yang diderita pemohon.
Demikian pula tudingan mengenai pemilih berusia kurang dari 17 tahun, pemilih berusia lebih dari 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), DPT invalid dan DPT ganda, Situng, hingga tudingan penghilangan C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, seluruhnya dinilai tidak jelas.
3. Persoalan DPT telah diselesaikan bersama pihak Prabowo
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipersoalkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2019.
Persoalan tersebut diselesaikan secara bersama-sama oleh KPU, pihak pasangan Prabowo-Sandiaga, Bawaslu, dan pihak terkait.
Baca juga: KPU: Persoalan DPT Sudah Diselesaikan Bersama Pihak Prabowo-Sandiaga
"Bahwa DPT yang dipersoalkan oleh pemohon merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara termohon, pemohon, pihak terkait serta Bawaslu," ujar Ali saat membacakan jawaban pihak termohon dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Dalam catatan KPU, kata Ali, tercatat ada 7 kali koordinasi antara KPU dan pihak Prabowo-Sandiaga.
4. Kubu Prabowo dinilai gagal paham soal situng
KPU menilai, paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah keliru dan gagal paham mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: KPU Nilai Prabowo-Sandi Keliru dan Gagal Paham soal Situng
Ali menegaskan, pencatatan data pada Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara tingjat nasional.
Situng hanyalah alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
5. KPU sebut Prabowo-Sandi giring opini seolah MK akan berlaku tidak adil