JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah pihaknya terlalu percaya diri (overconfident) dalam menghadapi sengketa hasil pemilu yang dimohonkan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut menjawab Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
"Enggak, enggak ada soal confident atau overconfident di sini," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Arief mengatakan, KPU optimis dengan jawaban yang disampaikan pihaknya dalam persidangan. Jawaban tersebut diklaim cukup mampu menjawab seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon.
Baca juga: Dalil Gugatan 02 yang Meminta Komisioner KPU Diberhentikan Dinilai Tak Jelas
"Jadi jawaban kami cukup untuk bisa menjelaskan dan menjawab," ujar Arief.
Selebihnya, KPU menyerahkan proses sengketa hasil pilpres ini kepada MK.
"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada mahkamah untuk menilai dan kemudian memutus seadil-adilnya," kata Arief.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyebut KPU terlalu percaya diri dalam menghadapi sengketa hasil pilpres. Sebab, KPU hanya menyampaikan sepuluh persen dari 300 lembar jawaban yang dimuat dalam berkas.
"Dan kalau dibaca jawabannya itu sebagian besar merujuk pada aturan permainan diperundang-undang. Sebenarnya itu narasinya cuma sekitar di bawah 30 halaman. Nah kalau begitu sebenarnya bagian penutup di termohon ini adalah dia telah gagal meyakinkan kepada publik," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.