JAKARTA, KOMPAS.com - Survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa mayoritas publik menilai, kondisi penegakan hukum cukup baik sebelum dan sesudah kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Dalam survei, SMRC menanyakan kepada responden mengenenai kondisi penegakan hukum secara nasional pada 20 April hingg 1 Juni 2019.
"Hasilnya, mayoritas atau 45 persen responden menilai penegakan hukum dalam kondisi baik," ujar peneliti SMRC Sirajuddin Abbas dalam pemaparan survei di Kantor SMRC, Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Baca juga: Survei SMRC: Pasca Kerusuhan 21-22 Mei, Penilaian Soeharto Demokratis Meningkat
Selain itu, 4 persen mengatakan sangat baik pada April dan 3 persen menyatakan kondisinya sangat baik pada Juni 2019. Kemudian, yang menjawab sedang, sebanyak 28 persen pada April, dan 27 persen pada Juni.
Adapun, yang menjawab penegakan hukum kondisinya buruk ada sebanyak 18 persen pada April, dan 19 persen pada Juni. Kemudian, masing-masing 2 persen yang menjawab sangat buruk.
Selain itu, terdapat 4 persen pada April dan 5 persen pada Juni 2019 yang tidak menjawab atau tidak tahu.
Baca juga: Survei SMRC: Soeharto Dinilai Diktator, SBY dan Jokowi Dinilai Demokratis
Survei mengenai opini publik ini dilakukan pada 20 Mei-1 Juni 2019. Pendanaan survei ini dibiayai sendiri oleh SMRC.
SMRC melibatkan 1.078 responden yang dipilih secara acak. Responden adalah penduduk Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.
Pengambilan data dilakukan wawacara tatap muka secara langsung oleh pewawancara yang sudah terlatih. Adapun, margin of error dalam penelitian ini sebesar lebih kurang 3,05 persen.