Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul LPSK, Saksi di Sidang MK Bisa Diperiksa Jarak Jauh hingga Ditutup Tirai

Kompas.com - 15/06/2019, 21:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Heru Margianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan, banyak hal yang dapat dilakukan untuk melindungi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan diskusi tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dengan lima dari tujuh komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sabtu (15/6/2019), didapatkan informasi mengenai cara-cara perlindungan itu.

Tidak hanya sebelum persidangan atau sesudahnya, namun juga pada saat ia memberikan keterangan di hadapan hakim mahkamah.

“LPSK pernah melakukan berbagai terobosan yang jarang sekali terdengar . Misalnya, proses pemeriksaan dengan telekonferensi, bisa proses pemeriksaan dengan menutup sebagian informasi yang ada pada saksi tersebut untuk melindungi kepentingan saksi itu. Bahkan tadi ada pengalaman, pemeriksaannya dilakukan dengan menggunakan tirai,” ujar Bambang di Kantor LPSK, Jakarta Timur, usai pertemuan.

Meski demikian, LPSK sudah menyatakan, tidak dapat memenuhi permintaan tim kuasa hukum untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahlinya. Baca juga: LPSK Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo-Sandiaga di Sidang MK

Sebab, berdasarkan peraturan perundangan, LPSK hanya berwenang memberikan perlindungan saksi dan korban yang berkaitan dengan pidana, bukan spesifik yang berkaitan dengan sengketa suara di Pemilu.

Oleh sebab itu, berdasarkan diskusi dengan LPSK, Bambang cs akan mengirimkan surat ke hakim MK pada sidang selanjutnya.

Surat berisi permohonan agar hakim MK memerintahkan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan pihak pemohon. Baca juga: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Akan Kirim Surat ke Hakim MK, Ini Isinya...

“Mahkamah kan beralasan karena ingin mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur, maka dipandang perlu kesaksian-kesaksian yang bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran itu. Maka, itu (memerintahkan LPSK memberikan perlindungan ke saksi dan ahli 02) dilakukan,” ujar Bambang.

Jika hal itu terwujud, tentu Bambang cs berharap agar perlindungan terhadap saksi dan ahlinya juga dapat dilakukan saat persidangan. Caranya mungkin dapat mencontoh apa yang pernah dilakukan LPSK sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com