JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan, banyak hal yang dapat dilakukan untuk melindungi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan diskusi tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dengan lima dari tujuh komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sabtu (15/6/2019), didapatkan informasi mengenai cara-cara perlindungan itu.
Tidak hanya sebelum persidangan atau sesudahnya, namun juga pada saat ia memberikan keterangan di hadapan hakim mahkamah.
“LPSK pernah melakukan berbagai terobosan yang jarang sekali terdengar . Misalnya, proses pemeriksaan dengan telekonferensi, bisa proses pemeriksaan dengan menutup sebagian informasi yang ada pada saksi tersebut untuk melindungi kepentingan saksi itu. Bahkan tadi ada pengalaman, pemeriksaannya dilakukan dengan menggunakan tirai,” ujar Bambang di Kantor LPSK, Jakarta Timur, usai pertemuan.
Sebab, berdasarkan peraturan perundangan, LPSK hanya berwenang memberikan perlindungan saksi dan korban yang berkaitan dengan pidana, bukan spesifik yang berkaitan dengan sengketa suara di Pemilu.
Oleh sebab itu, berdasarkan diskusi dengan LPSK, Bambang cs akan mengirimkan surat ke hakim MK pada sidang selanjutnya.
“Mahkamah kan beralasan karena ingin mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur, maka dipandang perlu kesaksian-kesaksian yang bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran itu. Maka, itu (memerintahkan LPSK memberikan perlindungan ke saksi dan ahli 02) dilakukan,” ujar Bambang.
Jika hal itu terwujud, tentu Bambang cs berharap agar perlindungan terhadap saksi dan ahlinya juga dapat dilakukan saat persidangan. Caranya mungkin dapat mencontoh apa yang pernah dilakukan LPSK sebelumnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/15/21280631/usul-lpsk-saksi-di-sidang-mk-bisa-diperiksa-jarak-jauh-hingga-ditutup-tirai