JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf yang membela dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi akan didampingi para sekretaris jenderal partai pendukung.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan nama pendamping sudah diserahkan ke MK hari ini.
"Pada kesempatan tadi kami mendaftarkan surat keterangan sebagai pendamping di mana dalam Pasal 4 Peraturan MK no 4 tahun 2018 dimungkinkan adanya pendamping yang ikut dalam persidangan MK nanti," ujar Irfan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6/2019).
Irfan mengatakan pendamping ini akan memberikan informasi kepada pengacara selama persidangan. Pendamping bisa masuk ke dalam ruang sidang, tetapi tidak boleh berbicara di hadapan persidangan.
Baca juga: Ini 33 Pengacara yang Bela Jokowi-Maruf Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Jumlah pendamping yang disiapkan tim hukum Jokowi sebanyak 29 orang. Isinya bukan hanya para sekjen melainkan juga ahli-ahli.
"Kami sudah mendaftarkan lebih kurang 29 pendamping. Pendamping ini terdiri dari sekjen-sekjen partai koalisi pendukung paslon 01 dan juga terdiri dari beberapa tim ahli TKN," ujar Irfan.
Berikut ini adalah nama pendamping pengacara Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa pilpres :
1. Erick Thohir (Ketua TKN)
2. Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI-P)
3. Arsul Sani (Sekjen PPP)
4. Lodewijk Freidrich Paulus (Sekjen Golkar)
5. Johnny G Plate (Sekjen Nasdem)
6. Abdul Kadir Karding (Sekjen PKB)
7. Herry Lontung Siregar (Sekjen Hanura)
8. Raja Juli Antoni (Sekjen PSI)