Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Partai Pendukung Jadi Pendamping Pengacara Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 13/06/2019, 18:23 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf yang membela dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi akan didampingi para sekretaris jenderal partai pendukung.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan nama pendamping sudah diserahkan ke MK hari ini.

"Pada kesempatan tadi kami mendaftarkan surat keterangan sebagai pendamping di mana dalam Pasal 4 Peraturan MK no 4 tahun 2018 dimungkinkan adanya pendamping yang ikut dalam persidangan MK nanti," ujar Irfan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6/2019).

Irfan mengatakan pendamping ini akan memberikan informasi kepada pengacara selama persidangan. Pendamping bisa masuk ke dalam ruang sidang, tetapi tidak boleh berbicara di hadapan persidangan.

Baca juga: Ini 33 Pengacara yang Bela Jokowi-Maruf Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Jumlah pendamping yang disiapkan tim hukum Jokowi sebanyak 29 orang. Isinya bukan hanya para sekjen melainkan juga ahli-ahli.

"Kami sudah mendaftarkan lebih kurang 29 pendamping. Pendamping ini terdiri dari sekjen-sekjen partai koalisi pendukung paslon 01 dan juga terdiri dari beberapa tim ahli TKN," ujar Irfan.

Berikut ini adalah nama pendamping pengacara Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa pilpres :

1. Erick Thohir (Ketua TKN)

2. Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI-P)

3. Arsul Sani (Sekjen PPP)

4. Lodewijk Freidrich Paulus (Sekjen Golkar)

5. Johnny G Plate (Sekjen Nasdem)

6. Abdul Kadir Karding (Sekjen PKB)

7. Herry Lontung Siregar (Sekjen Hanura)

8. Raja Juli Antoni (Sekjen PSI)

9. Ahmad Rofiq (Sekjen Perindo)

10. Afriansyah Ferry Noer (Sekjen PBB)

11. Very Surya Hendrawan

12. Trimedya Pandjaitan

13. Arif Wibowo

14. Juri Ardiantoro

15. Nelson Simanjuntak

16. I Gusti Putu Artha

17. Arteria Dahlan

18. Dewi Kamaratih

19. Lukman Edy

20. M Toha

21. Erlinda

22. Regynaldo Sultan

23. Hendra Setiawan

24. Rony Pahala

25. Tuan Naik Stepen

26. Ardicka Dwiky Shaputra

27. Ronald Pangaribuan

28. Lambok Malau Gurning

29. Tony Hendrico Sianipar

Seperti diketahui, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pemilihan Presiden 2019. Dalam perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak tergugat, sementara kubu Jokowi-Amin, terdaftar sebagai pihak terkait. 

Kompas TV Sidang pendahuluan perkara sengketa hasil pemilu presiden 2019 akan digelar Jumat (14/6) di Mahkamah Konstitusi. Bukan hanya fokus pada sisi kecurangan Pilpres, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga akan mengungkit status jabatan Ma’ruf Amin sebagai ketua dewan pengawas syariah di dua bank yang dinilai melanggar aturan. Tim hukum pasangan Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon meyakini kalau paslon nomor urut 01 akan didiskualifikasi oleh hakim. #GugatanPilpres #SidangMK #GugatanPrabowo

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com