JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga salah memahami laporan dana kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Itu bisa dijelaskan kok, bahwa mereka itu misleading (sesat)," kata Arsul saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Arsul mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga terkesan seolah-olah uang kas Jokowi bertambah dalam waktu 13 hari.
Baca juga: Ini Rincian Laporan Dana Kampanye Paslon dan Partai Politik
Padahal, kata dia, tanggal 12 April itu adalah pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh KPK.
"Contoh bahwa misleading-nya seperti ini kan dikesankan seolah-olah dalam waktu 13 hari uang kasnya Pak Jokowi itu bertambah. Padahal tanggal 12 April itu adalah tanggal pengumuman LHKPN oleh KPK, sedangkan yang dilaporkan sendiri itu adalah keadaan yang cut of date-nya itu adalah tanggal 31 Desember," jelasnya.
Arsul menyayangkan pernyataan tim hukum Prabowo-Sandiaga tersebut. Ia mengatakan, apa yang disampaikan pihaknya terkait laporan dana kampanye sudah sesuai ketentuan.
Baca juga: Penerimaan Dana Kampanye Jokowi-Maruf Rp 606 Miliar, Mayoritas dari Perusahaan
Bahkan, kata dia, lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tidak ada masalah dalam laporan dana kampanye Paslon 01.
"ICW bahkan paling juga hanya mengatakan terkait tiga perusahaan itu merekomendasikan kepada KPU untuk mendalami, cuma itu. Cuma kan dipelintir oleh Mas BW," pungkasnya.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan, terdapat kejanggalan dari laporan penerimaan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf yang berasal dari sumbangan pribadi Joko Widodo.
Dalam siaran persnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan, Jokowi menyumbang dalam bentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 dan bentuk barang senilai Rp 25.000.000.
Baca juga: Pilpres 2019, Sandiaga Paling Banyak Sumbang Dana Kampanye
Data tersebut diperoleh tim BPN berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye paslon 01 pada tanggal 25 April 2019.
Tim hukum BPN mengatakan, kejanggalan sumbangan Jokowi berasal dari selisih Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019 yaitu sebesar Rp Rp 6.109.234.704.
"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326," kata tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga dalam siaran pers yang Kompas.com, Kamis (13/6/2019).