JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi sekurangnya 38 pemerintah daerah telah menindaklanjuti imbauan untuk menolak gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.
"KPK mengapresiasi langkah pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2019).
KPK juga mengingatkan pejabat negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
"Tolak pada kesempatan pertama atau bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Adapun pemerintah daerah yang telah mengeluarkan imbauan kepada segenap jajaran di lingkungannya terkait gratifikasi hari raya, yaitu:
Pemerintah Provinsi:
1. Pemprov Sulawesi Tenggara
2. Pemprov Bengkulu
3. Pemprov Jawa Timur
4. Pemprov Riau
5. Pemprov Kalimantan Timur
6. Pemprov Banten
7. Pemprov Jawa Barat
8. Pemprov Lampung