Salin Artikel

KPK Apresiasi 38 Pemda Tindaklanjuti Imbauan Tolak Gratifikasi Idul Fitri

"KPK mengapresiasi langkah pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2019).

KPK juga mengingatkan pejabat negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

"Tolak pada kesempatan pertama atau bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

Adapun pemerintah daerah yang telah mengeluarkan imbauan kepada segenap jajaran di lingkungannya terkait gratifikasi hari raya, yaitu:

Pemerintah Provinsi:

1. Pemprov Sulawesi Tenggara

2. Pemprov Bengkulu

3. Pemprov Jawa Timur

4. Pemprov Riau

5. Pemprov Kalimantan Timur

6. Pemprov Banten

7. Pemprov Jawa Barat

8. Pemprov Lampung

9. Pemprov Sumatera Selatan

10. Pemprov Sumatera Utara

11. Pemprov Sumatera Barat

12. Pemprov Jawa Tengah

Pemerintah Kota:

1. Pemkot Cilegon

2. Pemkot Metro Lampung

3. Pemkot Tasikmalaya

4. Pemkot Malang

5. Pemkot Palembang

6. Pemkot Makassar

7. Pemkot Balikpapan

8. Pemkot Cimahi

9. Pemkot Bandar Lampung

Pemerintah Kabupaten:

1. Pemkab Bandung Barat

2. Pemkab Ciamis

3. Pemkab Pesisir Barat – Lampung

4. Pemkab Muarojambi – Jambi

5. Pemkab Sidoarjo

6. Pemkab Mura – Sumsel

7. Pemkab Trenggalek – Jatim

8. Pemkab Kotawaringin Timur – Kalteng

9. Pemkab Bogor

10. Pemkab Rejang Lebong – Bengkulu

11. Pemkab Mukomuko – Bengkulu

12. Pemkab Tangerang

13. Pemkab Blora

14. Pemkab Bengkulu Tengah

15. Pemkab Subang

16. Pemkab Lampung Selatan

17. Pemkab Kendal

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/25/08321121/kpk-apresiasi-38-pemda-tindaklanjuti-imbauan-tolak-gratifikasi-idul-fitri

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke