Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Idul Fitri, KPK Ingatkan PNS dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

Kompas.com - 10/05/2019, 12:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.

Apalagi jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka," kata Febri dalam keterangan persnya, Jumat (10/5/2019).

Baca juga: Polisi Prediksi Animo Masyarakat Mudik Saat Idul Fitri 2019 Meningkat 30-40 Persen

Menurut Febri, imbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.

Surat edaran itu ditujukan kepada berbagai pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta hingga ke berbagai asosiasi, himpunan atau gabungan perusahaan di Indonesia.

"Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan ingin memberikan gratifikasi," kata Febri.

Baca juga: 4 Proyek di Ruas Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan Sementara Selama Perayaan Idul Fitri

Apabila dalam kondisi tidak memungkinkan menolak, seperti pemberian secara tidak langsung, penerimaan itu segera dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.

Selain itu, Febri menjelaskan, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan pihak lain yang berhak.

"Syaratnya pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," kata dia.

Baca juga: Masih Diuji Coba, Aturan Tarif Ojek Online Ditargetkan Rampung Sebelum Idul Fitri

Febri juga mengingatkan agar PNS dan penyelenggara negara tak meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran baik secara tertulis atau tidak tertulis.

"Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujar Febri.

Di sisi lain, KPK juga menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi; Call Center KPK 198.

PNS dan penyelenggara negara juga bisa menyampaikan secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK. Serta bisa disampaikan lewat surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Kompas TV Jelang hari raya Idul Fitri, Korlantas Polri mengecek persiapan jalur mudik non tol. Selama dua hari, Satuan Korlantas menyusuri ruas Arteri Utara dan Selatan Jawa. Selain memetakan titik-titik rawan, Korlantas juga memeriksa kelengkapan sarana dan prasarana. Diperkirakan puncak arus mudik antara tanggal 31 Mei hingga 2 Juni. Selain itu diprediksi jumlah pemudik tahun ini meningkat sekitar 20 sampai 30 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com