Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Ditjen Cipta Karya Didakwa Terima Gratifikasi 15 Mata Uang Bernilai Miliaran

Kompas.com - 15/05/2019, 15:08 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anggiat Partunggul Nahat Simaremare tidak hanya didakwa menerima suap Rp 4,9 miliar dan 5.000 dollar Amerika Serikat.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggiat juga didakwa menerima gratifikasi berupa 15 mata uang. Gratifikasi yang diterima bernilai miliaran rupiah.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut yaitu menerima gratifikasi berupa uang," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Baca juga: Kasus SPAM PUPR, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya

Masing-masing gratifikasi yang diterima yakni Rincian uang yang disita yaitu, Rp 10,058 miliar; 348.500 dollar Amerika Serikat; 77.212 dollar Singapura.

Kemudian, 20.500 dollar Australia; 147.240 dollar Hong Kong; 30.825 Euro dan 4.000 Pound Britania. Selain itu, 345.712 ringgit Malaysia; 85.100 Yuan; 6.775.000 Won; 158.470 baht; 901.000 Yen; 38.000.000 dong Vietnam; 1.800 shekel, 330 Lira Turki.

Baca juga: Jaksa KPK: Selama 4 Tahun, Pejabat Ditjen Cipta Karya Terima Rp 30 Miliar dari Kontraktor

Menurut jaksa, pemberian gratifikasi itu diduga berhubungan dengan tugasnya selaku Kasatker yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya.

"Terhadap penerimaan gratifikasi, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima, sesuai undang-undang," ujar Taufiq.

Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV KPK menduga terjadi praktik bagi uang secara massal kepada pejabat Kementerian PUPR dalam dugaan kasus suap di proyek sistem penyediaan air minum. KPK tercatat telah menyita uang dari puluhan pejabat Kementerian PUPR. Kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementrian PUPR terus berlanjut. Yang terbaru KPK menyita uang Rp 46 milyar dari 75 orang dimana 69 diantaranya merupakan pejabat di Kementrian PUPR. Uang suap senilai Rp 46 milyar ini terbagi dalam 14 mata uang. Apakah metode suap menggunakan mata uang asing masih jadi trik para koruptor? Lalu bagaimana mencegah pola suap untuk memuluskan lelang proyek kembali berulang? Kita bahas bersama Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. #SuapProyekAir #KPK #KementerianPUPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com