JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa partai politik mulai datang ke Mahkamah Konstitusi pada hari pertama dan kedua setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2019.
Hingga hari ini, Rabu (22/5/2019), partai politik baru melakukan konsultasi-konsultasi terlebih dahulu.
Pagi ini, perwakilan Partai Demokrat mendatangi MK untuk konsultasi.
Baca juga: Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, BPN Prabowo-Sandiaga Klaim Didukung Ratusan Pengacara
"Kami baru konsultasi untuk tanya persyaratannya apa untuk mengajukan gugatan supaya kami bisa menyiapkan berkasnya," ujar Nur Hidayat, perwakilan atau liaison offficer dari Partai Demokrat.
Dia mengatakan, beberapa caleg Partai Demokrat sedang bersiap mengajukan gugatan hasil pemilu legislatif di daerah pemilihan masing-masing.
Setelah mendapatkan informasi dari MK, Nur Hidayat akan segera menyampaikan kepada para calon penggugat mengenai syarat yang harus disiapkan.
Pada Selasa (21/5/2019) kemarin, perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga datang ke MK untuk melakukan konsultasi.
Baca juga: Jimly: Gugatan ke MK Bukan Hanya soal Menang atau Kalah
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, memang ada beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menggugat hasil pemilu.
Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap 4 yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.
"Permohonan juga disertai SK penetapan perolehan suara oleh KPU, daftar alat bukti, dan juga alat bukti," ujar Fajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.