JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, ke tingkat penuntutan.
Ketiga tersangka itu adalah Bupati Mesuji Khamami; adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap dua untuk tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Kasus Bupati Mesuji, KPK Geledah 5 Lokasi
Sidang terhadap ketiga orang tersebut rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Lampung. Menurut Febri, KPK sudah memeriksa 88 saksi dari berbagai unsur untuk para tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Khamami sebagai tersangka.
Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Baca juga: Akan Jalani Persidangan, KPK Pindahkan Penahanan 2 Tersangka Kasus Bupati Mesuji
Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta.
Permintaan disampaikan melalui Wawan kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron. Diduga, fee proyek diserahkan kepada Taufik dan digunakan untuk kepentingan Khamami.