JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan dua tersangka kasus dugaan suap ke Bupati Mesuji Khamami.
Mereka telah dipindahkan ke Rutan Raja Basa untuk menjalani proses persidangan. Sebab, KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.
"KPK membawa dua tahanan dalam kasus suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Senin (1/4/2019).
Kedua tersangka yang dipindahkan adalah pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Khamami sebagai tersangka.
Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Baca juga: OTT Bupati Mesuji, Uang Miliaran Dititipkan di Toko Ban hingga Ditahan KPK
KPK juga menjerat Sibron Azis dan Kardinal. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta.
Permintaan disampaikan melalui Wawan kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.
Diduga, fee proyek diserahkan kepada Taufik dan digunakan untuk kepentingan Khamami.