JAKARTA, KOMPAS.com — Awal tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) perdana. Tim penindakan KPK bergerak di tiga lokasi wilayah Provinsi Lampung. Ketiga lokasi itu adalah Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.
Operasi penangkapan itu berlangsung sejak Rabu (23/1/2019) hingga Kamis (24/1/2019) pagi. Tim KPK mengamankan total 11 orang. Salah satunya adalah Bupati Mesuji Khamami. Kemudian ada unsur swasta dan pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Bupati Mesuji, Kepala Daerah ke-107 yang Dijerat KPK
Penangkapan itu dilakukan karena diduga akan terjadi realisasi commitment fee terkait proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam OTT itu.
Berikut adalah 5 fakta seputar kasus Bupati Mesuji Khamami:
1. Bupati Mesuji tersangka
KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka. Selain dia, adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
"KPK menetapkan lima tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
2. Bupati Mesuji diduga terima fee Rp 1,28 miliar
Khamami diduga menerima uang Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," papar Basaria.
3. Uang Rp 1,28 Miliar sempat dititipkan di toko ban
Tim KPK mengamankan uang Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp 100.000 tersebut. Uang itu diikat dan disimpan di dalam kardus air mineral. Basaria mengungkapkan, uang tersebut diamankan tim KPK di sebuah toko ban.
"Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban, Lampung Tengah. Tim mengamankan uang Rp 1,28 miliar," kata Basaria.
Di sekitar toko ban tersebut, tim KPK juga mengamankan rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami. Uang tersebut sebelumnya berasal dari Sibron Azis. Kemudian, uang itu dibawa Mai dan seorang swasta bernama Kardinal menuju tempat Taufik di Lampung Tengah.
"Uang dititipkan di toko ban menunggu TH datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," papar Basaria.