JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah total lima lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan berlangsung sejak Senin (28/1/2019) hingga Selasa (29/1/2019).
"Senin, dilakukan di tiga lokasi di Bandar Lampung, yaitu rumah Bupati Mesuji (Khamami) di Bandar Lampung, kantor perusahaan salah satu tersangka pemberi suap, rumah salah satu tersangka pemberi suap," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Pada hari Selasa, KPK menggeledah kantor Khamami dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji.
"Dari sejumlah lokasi tersebut disita sejumlah dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," ujar dia.
Dalam kasus ini Bupati Mesuji Khamami ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: OTT Bupati Mesuji, Uang Miliaran Dititipkan di Toko Ban hingga Ditahan KPK
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui Wawan kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek sebelum lelang.
Diduga uang tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron. Fee tersebut diserahkan melalui Taufik dan digunakan untuk kepentingan Khamami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.