Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netizen Permasalahkan Tanggal Rekapitulasi, Ini Penjelasan Bawaslu-KPU

Kompas.com - 21/05/2019, 16:58 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara dari 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Meski begitu, ada sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyampaikan keluhan dengan pengumuman rekapitulasi suara. Sebab, KPU dinilai melakukan kecurangan karena mengumumkan rekapitulasi tanpa ada saksi dari kubu 02, Prabowo-Sandiaga Uno.

Selain itu, kecurangan diduga karena KPU mendahului penetapan pengumuman hasil rekapitulasi yang rencana semula dijadwalkan pada Rabu (22/5/2019).

Menanggapi hal tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa tidak ada aturan bahwa rekapitulasi harus dilakukan pada 22 Mei 2019.

Menurut dia, 22 Mei 2019 merupakan batas akhir penetapan hasil rekapitulasi suara dari Pemilu 2019.

"Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) Pasal 413 ayat (1) mengatur bahwa KPU menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara. Dengan demikian, 22 Mei itu batas akhir," ujar Afifuddin saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (21/5/2019).

Menurut dia, apabila KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pemilu pada 21 Mei 2019, maka sudah sesuai jadwal.

Baca juga: KPU Pastikan Pengumuman Rekapitulasi Tidak Terburu-buru dan Tidak Senyap

Tanggapan KPU

Sementara itu, atas pengumuman hasil rekapitulasi suara, pihak KPU menyampaikan bahwa penetapan hasil pemilu dilakukan begitu proses rekapan nasional selesai.

"Karena Papua (sebagai provinsi paling akhir yang dibahas) selesai malam itu, maka penetapan hasil dapat dilakukan malam itu juga," ujar Pramono saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (21/5/2019).

"Alhamdulillah, KPU telah berhasil menetapkan tepat waktu, bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir," ujar Pramono.

Adapun, pengumuman hasil rekapitulasi suara ini bukan cuma kali ini saja yang dilakukan pada dini hari.

Pramono mengatakan bahwa lima tahun yang lalu, KPU menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2014 menjelang pukul 00.00, pada hari terakhir batas waktu. Jika lewat beberapa menit saja, maka akan melanggar peraturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com