Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zen Anggap Kasusnya Sudah Selesai dan Percaya kepada Polri

Kompas.com - 13/05/2019, 16:57 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menganggap kasusnya dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar sudah selesai.

Hal itu diungkapkan Kivlan seusai pemeriksaannya oleh penyidik, yang berjalan sekitar lima jam.

"Saya anggap ini sudah selesai. Insya Allah ini baik-baik saja," kata Kivlan di Kantor Bareskri Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Diperiksa 5 Jam, Kivlan Zen Dicecar 26 Pertanyaan

Ia pun menyerahkan kasusnya kepada aparat kepolisian. Kivlan mengaku memercayai Polri akan bersikap profesional dalam menangani kasusnya.

"Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sama teman perjuangan saya untuk melindungi bangsa, Polri dan TNI adalah kawan saya," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, mengatakan, penyidik bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Dalam pandangannya, kasus tersebut juga tak dapat dilanjutkan.

Baca juga: Kivlan Zen: Tidak Benar Ada Makar, Siapa?

"Saya rasa penyidik Polri istilahnya cukup kooperatif dan profesional lah dan mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena mereka paham unsur makar itu apa saja," ujar Pitra.

"Dan dari keterangan yang disampaikan klien saya, saya menilai dan saya mengamati tidak ada unsur makar dari jawaban-jawaban klien kami atau kebohongan apa tidak ada," lanjut dia.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com