JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang untuk mengadili sengketa kewenangan lembaga DPD RI.
Sengketa tersebut antara kepemimpinan DPD RI periode 2014-2019 dengan Pimpinan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Farouk Muhammad, serta Nurmawati Dewi Bantilan, dan kepemimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, serta Darmayanti Lubis.
Perkara dengan nomor 1/SKLN-XVII/2019 tersebut diajukan oleh GKR Hemas dan dua pimpinan DPD periode 2014-2019 lainnya.
"Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan para pemohon," demikian dikutip dari dokumen putusan MK, Selasa (30/4/2019).
Baca juga: Temui Maruf Amin, GKR Hemas Ceritakan Masalahnya dengan OSO di DPD
MK berpandangan para pemohon maupun termohon bukan merupakan lembaga negara. Keduanya, menurut MK, adalah pimpinan DPD yang menjalankan kewenangannya pada periode yang berbeda.
Kemudian, obyek sengketa dinilai MK tidak berkaitan dengan wewenang lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945.
Majelis hakim konstitusi berpandangan obyek sengketa merupakan konflik personal antarpimpinan DPD beda periode tersebut.
Oleh karena itu, obyek perkara tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa kewenangan lembaga negara. Dengan begitu, perkara tersebut di luar wewenang MK.
"Menurut Mahkamah, permohonan para pemohon tidak termasuk sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar," seperti dikutip dari dokumen putusan.
Badan Kehormatan (BK) DPD sebelumnya memberhentikan sementara GKR Hemas.
Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah 12 kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
Sementara itu, GKR Hemas menyatakan akan melawan keputusan BK DPD lewat jalur hukum.
Baca juga: Curhat soal OSO, GKR Hemas Berharap Maruf Amin Bisa Bantu Beri Pemahaman
GKR Hemas menganggap peralihan tampuk pimpinan DPD RI ke Oesman Sapta Odang (OSO), tidak sah. Untuk itu, GKR pun tidak mengakui kepemimpinan OSO sebagai Ketua DPD RI.
Ketidakhadirannya pada rapat-rapat di DPD juga dikarenakan GKR tidak ingin mengakui kepemimpinan OSO dan kawan-kawan.
Menurut dia, bukan orang yang dia lawan, namun proses pengambilalihan pimpinan yang menurut GKR Hemas telah menabrak hukum.
Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.