Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dualisme DPD, GKR Hemas Ajukan Sengketa Kewenangan Lembaga ke MK

Kompas.com - 08/01/2019, 13:14 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (8/1/2019).

Sengketa tersebut diajukan menyangkut kepemimpinan DPD RI periode 2014-2019 oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad dengan kepemimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.

"Per hari ini kami akan maju ke MK untuk sengketa kewenangan," kata Hemas saat konferensi pers di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: 12 Kali Bolos Sidang Paripurna, GKR Hemas Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPD

Rencana tersebut bahkan telah disampaikan GKR Hemas kepada Presiden Joko Widodo saat ia dipanggil ke Istana Negara sebelum konferensi pers.

Ia mengatakan, kedatangannya ke Istana untuk menjelaskan kepada Presiden apa polemik yang terjadi di tubuh DPD saat ini.

Menurut GKR Hemas, keputusannya untuk menempuh jalur hukum mendapat dukungan dari Jokowi.

"Tadi setelah dijelaskan dengan apa yang akan kita laksanakan untuk maju ke MK, beliau (Jokowi) sangat mendukung dan saya mengatakan sebetulnya memang saat itu seperti kelihatan beliau merestui apa yang kita laksanakan hari ini, semua sudah saya laporkan dan beliau merestui," terangnya.

Baca juga: Polemik Sanksi Pemberhentian GKR Hemas dari DPD RI, Menolak Meminta Maaf hingga Tak Akui Kepemimpinan OSO

Sementara itu, Pengacara GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Irmanputra Sidin, menjelaskan bahwa keputusan mereka mengajukan sengketa ke MK agar ada keputusan jelas siapa pemimpin DPD.

Irman berpendapat, jika polemik tersebut tidak diselesaikan, ambil alih kekuasaan dapat terjadi di lembaga negara lainnya.

"Kami meminta MK menentukan mana dari dua lembaga DPD itu yang sah, yang berwenang melakukan kewenangan konstitusional DPD," terang Irman pada kesempatan yang sama.

"Sebab kalau tidak, pengambilalihan kekuasaan bisa terjadi pada lembaga kepresidenan, lembaga negara manapun," lanjut dia.

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelumnya memberhentikan sementara senator asal Yogyayakarta GKR Hemas.

Baca juga: MA Tegaskan Tak Intervensi PTUN Terkait Putusan Gugatan Hemas

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

Sementara itu, GKR Hemas akan melawan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI lewat jalur hukum.

GKR Hemas menganggap peralihan tampuk pimpinan DPD RI ke Oesman Sapta Odang (OSO), tidak sah. Untuk itu, GKR pun tidak mengakui kepemimpinan Oedang sebagai Ketua DPD RI.

"Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," tegasnya.

Menurut dia, bukan orang yang dia lawan, namun proses pengambilalihan pimpinan yang menurut GKR Hemas telah menabrak hukum.

Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com