JIKA berharap pada demokrasi, maka pemilu adalah instrumennya. Mau pemilihan langsung atau model perwakilan ala electoral college di Amerika Serikat, terserah saja. Itu hanya perkara cara menyalurkan hak pilih.
Jika tak pandai memercayai wakil yang diwakilkan ke partai, ya sudah, coblos langsung saja, tak masalah toh. Judul besarnya tetap sama, yakni berdemokrasi.
Atau jika tak bersedia memberikan hak pilih sama sekali, tak masalah juga. Selama bersedia menjadi warga negara yang baik, taat semua aturan, bayar pajak sesuai ketentuan, maka tak perlu takut mengkritik pemerintah kalau layanannya kurang memuaskan.
Toh ikut bayar pajak, ikut bayar ini-itu jika diminta oleh negara, tentu tak salah komplain kalau feedback dari pemungut pajak kurang sesuai.
Jangan teracuni oleh omong kosong "tak ikut memilih tak boleh mengkritik". Negara ini bukan milik pengguna hak suara.
Menggunakan hak suara bukanlah segala-galanya. Apa gunanya jadi pencoblos kalau bayar pajak tak pernah, tapi seenaknya gunakan fasilitas umum yang dibiayai uang pajak.
Apa bagusnya jadi pencoblos kalau ikut merampok hak publik, ingin dapat semuanya secara gratis tetapi bayar pajak tak pernah, misalnya, atau suka merusak fasilitas umum, suka menghina hak orang lain, merendahkan hak orang lain, dan sebagainya. Apa bagusnya coba?
Demokrasi bukan untuk orang-orang yang show off hak politik, tetapi lupa kewajiban-kewajiban lainnya. Hak politik adalah satu hal, menggunakan atau tidak menggunakan hak politik adalah hal lain.
Jadi tidak perlu merasa paling mulia dan paling concern terhadap demokrasi hanya karena merasa telah memilih salah satu calon.
Kembali pada demokrasi tadi, setelah proses coblos-mencoblos selesai, hasilnya tentu perlu diterima secara dewasa. Namun, soal hasil adalah satu soal karena ada soal proses menuju hasil yang menjadi soal lain.
Selama hasilnya terverifikasi demokratis, jujur, adil, sesuai aturan main yang ada, tak terbukti dibangun di atas langkah-langkah yang curang, maka hasilnya harus ditelan secara arif oleh semua pihak.
Di sisi lain, demokrasi tak mungkin berdiri tegar jika bukan dibangun di atas landasan hukum yang adil (rule of law). Semua kecurangan yang terbukti harus diganjar sesuai aturan yang ada.
Jika ada pelanggaran, ada mekanisme hukumnya. Jika terbukti, maka hukuman harus diberikan secara pasti, bukan secara tentatif. Jika tidak terbukti, maka hukum pun harus melindunginya.
Sampai pada titik ini, kita semestinya paham, mana ranah politik dan mana ranah kepastian hukum dan penegakan hukum.
Hasil quick count adalah ranah politik. Angkanya terserah mekanisme quick count beserta justifikasi-justifikasi ilmiahnya.