Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Menikmati Demokrasi

Kompas.com - 29/04/2019, 15:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JIKA berharap pada demokrasi, maka pemilu adalah instrumennya. Mau pemilihan langsung atau model perwakilan ala electoral college di Amerika Serikat, terserah saja. Itu hanya perkara cara menyalurkan hak pilih.

Jika tak pandai memercayai wakil yang diwakilkan ke partai, ya sudah, coblos langsung saja, tak masalah toh. Judul besarnya tetap sama, yakni berdemokrasi.

Atau jika tak bersedia memberikan hak pilih sama sekali, tak masalah juga. Selama bersedia menjadi warga negara yang baik, taat semua aturan, bayar pajak sesuai ketentuan, maka tak perlu takut mengkritik pemerintah kalau layanannya kurang memuaskan.

Toh ikut bayar pajak, ikut bayar ini-itu jika diminta oleh negara, tentu tak salah komplain kalau feedback dari pemungut pajak kurang sesuai.

Jangan teracuni oleh omong kosong "tak ikut memilih tak boleh mengkritik". Negara ini bukan milik pengguna hak suara.

Menggunakan hak suara bukanlah segala-galanya. Apa gunanya jadi pencoblos kalau bayar pajak tak pernah, tapi seenaknya gunakan fasilitas umum yang dibiayai uang pajak.

Apa bagusnya jadi pencoblos kalau ikut merampok hak publik, ingin dapat semuanya secara gratis tetapi bayar pajak tak pernah, misalnya, atau suka merusak fasilitas umum, suka menghina hak orang lain, merendahkan hak orang lain, dan sebagainya. Apa bagusnya coba?

Demokrasi bukan untuk orang-orang yang show off hak politik, tetapi lupa kewajiban-kewajiban lainnya. Hak politik adalah satu hal, menggunakan atau tidak menggunakan hak politik adalah hal lain.

Jadi tidak perlu merasa paling mulia dan paling concern terhadap demokrasi hanya karena merasa telah memilih salah satu calon.

Kembali pada demokrasi tadi, setelah proses coblos-mencoblos selesai, hasilnya tentu perlu diterima secara dewasa. Namun, soal hasil adalah satu soal karena ada soal proses menuju hasil yang menjadi soal lain.

Selama hasilnya terverifikasi demokratis, jujur, adil, sesuai aturan main yang ada, tak terbukti dibangun di atas langkah-langkah yang curang, maka hasilnya harus ditelan secara arif oleh semua pihak.

Di sisi lain, demokrasi tak mungkin berdiri tegar jika bukan dibangun di atas landasan hukum yang adil (rule of law). Semua kecurangan yang terbukti harus diganjar sesuai aturan yang ada.

Jika ada pelanggaran, ada mekanisme hukumnya. Jika terbukti, maka hukuman harus diberikan secara pasti, bukan secara tentatif. Jika tidak terbukti, maka hukum pun harus melindunginya.

Sampai pada titik ini, kita semestinya paham, mana ranah politik dan mana ranah kepastian hukum dan penegakan hukum.

Hasil quick count adalah ranah politik. Angkanya terserah mekanisme quick count beserta justifikasi-justifikasi ilmiahnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com