Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ajakan Melakukan Aksi yang Inkonstitusional Tak Berdasar, Kecuali karena Kecewa Kalah Pemilu"

Kompas.com - 19/04/2019, 12:44 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, mengatakan, sebagian masyarakat dibuat bingung dan bahkan terprovokasi oleh berbagai ajakan untuk menolak hasil Pemilu 2019.

"Bahkan ajakan melakukan aksi-aksi inkosntitusional people power. Ajakan dan provokasi ini sama sekali tidak memiliki dasar sama sekali, kecuali kekecewaan karena kalah dalam pemilu," kata Juri dalam keterangan tertulis, Jumat (19/4/2019).

Juri mengatakan, ada beberapa alasan ia menganggap hal-hal tersebut tak mendasar.

Ia menilai, pemilu di Indonesia merupakan salah satu yang menjadi rujukan dunia dalam pemilihan yang demokratis.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 dari Daerah hingga Pusat

Pertama, proses pemungutan dan penghitungan suara yang transparan.

Ia menjelaskan, semua pihak mulai dari panitia, pemilih, saksi, dan pemantau bisa melihat secara langsung proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Bahkan apa yang disebut pesta demokrasi itu sesusngguhnya ada di TPS. Semua orang antusias, bergembira dan tidak ada ketegangan-ketegangan," kata dia.

Kedua, ada mekanisme pembuktian data.

Juri memaparkan, setelah suara dihitung di TPS, akan dituangkan dalam formulir C1 dan C1 Plano.

Baca juga: KPU: Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Masih Berlangsung

Semua pihak bisa melihat, mencatat, mendokumentasikan, mengunggah ke internet hingga memasangnya di tempat pengumuman.

"Saksi-saksi dan pengawas TPS diberikan salinan C1 tersebut. Selain itu, KPU juga memindai/scan form C1 tersebut dan mempubliasikannya. KPU juga melakukan input data C1 secara riil dalam aplikasi elektronik (SITUNG) yang dapat dipantau publik," kata dia.

Menurut dia, jika ada pihak yang berniat curang memanipulasi hasil suara, akan mudah diketahui.

Pelakunya bisa segera diproses hukum. Data yang dicurangi juga bisa segera dikoreksi.

Ketiga, Indonesia memiliki perangkat lembaga dan aturan yang lengkap dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran atau kecurangan.

"Ada KPU sebagai pelaksana. Ada Bawaslu sebagai pengawas, bahkan sekarang sampai tingkat TPS di mana pada pemilu-pemilu sebelumnya hanya sampai PPS desa/kelurahan. Ada Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) untuk menerima pengaduan dan mengadili jika ada jajaran KPU dan Bawaslu yang mlakukan pelanggaran etik," kata dia.

Baca juga: Posko Pengaduan TKN JoKowi-Maruf Akan Bekerja hingga Rekapitulasi Suara

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com