Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ajakan Melakukan Aksi yang Inkonstitusional Tak Berdasar, Kecuali karena Kecewa Kalah Pemilu"

Kompas.com - 19/04/2019, 12:44 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, mengatakan, sebagian masyarakat dibuat bingung dan bahkan terprovokasi oleh berbagai ajakan untuk menolak hasil Pemilu 2019.

"Bahkan ajakan melakukan aksi-aksi inkosntitusional people power. Ajakan dan provokasi ini sama sekali tidak memiliki dasar sama sekali, kecuali kekecewaan karena kalah dalam pemilu," kata Juri dalam keterangan tertulis, Jumat (19/4/2019).

Juri mengatakan, ada beberapa alasan ia menganggap hal-hal tersebut tak mendasar.

Ia menilai, pemilu di Indonesia merupakan salah satu yang menjadi rujukan dunia dalam pemilihan yang demokratis.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 dari Daerah hingga Pusat

Pertama, proses pemungutan dan penghitungan suara yang transparan.

Ia menjelaskan, semua pihak mulai dari panitia, pemilih, saksi, dan pemantau bisa melihat secara langsung proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Bahkan apa yang disebut pesta demokrasi itu sesusngguhnya ada di TPS. Semua orang antusias, bergembira dan tidak ada ketegangan-ketegangan," kata dia.

Kedua, ada mekanisme pembuktian data.

Juri memaparkan, setelah suara dihitung di TPS, akan dituangkan dalam formulir C1 dan C1 Plano.

Baca juga: KPU: Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Masih Berlangsung

Semua pihak bisa melihat, mencatat, mendokumentasikan, mengunggah ke internet hingga memasangnya di tempat pengumuman.

"Saksi-saksi dan pengawas TPS diberikan salinan C1 tersebut. Selain itu, KPU juga memindai/scan form C1 tersebut dan mempubliasikannya. KPU juga melakukan input data C1 secara riil dalam aplikasi elektronik (SITUNG) yang dapat dipantau publik," kata dia.

Menurut dia, jika ada pihak yang berniat curang memanipulasi hasil suara, akan mudah diketahui.

Pelakunya bisa segera diproses hukum. Data yang dicurangi juga bisa segera dikoreksi.

Ketiga, Indonesia memiliki perangkat lembaga dan aturan yang lengkap dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran atau kecurangan.

"Ada KPU sebagai pelaksana. Ada Bawaslu sebagai pengawas, bahkan sekarang sampai tingkat TPS di mana pada pemilu-pemilu sebelumnya hanya sampai PPS desa/kelurahan. Ada Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) untuk menerima pengaduan dan mengadili jika ada jajaran KPU dan Bawaslu yang mlakukan pelanggaran etik," kata dia.

Baca juga: Posko Pengaduan TKN JoKowi-Maruf Akan Bekerja hingga Rekapitulasi Suara

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com