Ada pula polisi dan kejaksaan yang bekerja sama dengan Bawaslu untuk menangani tindak pidana pemilu.
Selain itu, ada Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers untuk memantau pelanggaran iklan dan penyiaran kampanye.
"Jika masih ada yang sangsi dan menolak dengan hasil pemilu, apa yang alasannya? Karena kecurangan atau karena kekalahan?" ujar Juri.
Juri mengingatkan, ajakan menolak hasil pemilu merupakan upaya mendelegitimasi lembaga dan hasil kerja penyelenggara Pemilu.
"Mengambil langkah inskonstitusional sesungguhnya adalah mengingkari dan mengkhianati aturan main yang telah disepakati bersama sebagai sebuah bangsa," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Jika ditemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran, bisa menempuh prosedur hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografiik: Alur Rekapitulasi Suara https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.