Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral soal Kabar Server Diretas Komunis China, Ini Kata KPU

Kompas.com - 18/04/2019, 18:05 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Di media sosial, terutama Facebook, banyak unggahan yang menyebutkan bahwa server Komisi Pemilihan Umum (KPU) diretas, Kamis (18/4/2019).

Sebuah akun mengunggah tangkapan layar yang menyebutkan bahwa server KPU diretas untuk melakukan kecurangan tertentu dalam hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

Menurut akun itu, upaya peretasan diduga datang dari China. Bahkan, akun itu menyebut peretasan dilakukan kelompok komunis.

Hingga Kamis (18/4/2019) sore, unggahan ini telah dibagikan lebih dari 2.000 akun Facebook lain.

Berikut tangkapan layarnya:

Baca juga: KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan di 2.249 TPS

Tangkapan layar mengenai informasi adanya peretasan server KPUFacebook Tangkapan layar mengenai informasi adanya peretasan server KPU
Komisioner KPU, Viryan Azis, membenarkan, memang ada upaya suatu pihak melakukan peretasan situs milik KPU.

Namun, Viryan tidak menyebutkan secara spesifik soal pelaku yang mencoba masuk ke sistem KPU ini. Menurut dia, upaya peretasan tak hanya datang dari luar negeri, tapi juga dalam negeri.

"Serangan ada dari dalam negeri, ada yang coba meng-hack. Sejauh ini masih bisa ditangani oleh teman-teman yang mengurus IT kita (KPU)," kata Viryan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2019) sore.

Viryan menjelaskan, upaya peretasan ini datang setiap waktu.

"Hari ini ada (upaya peretasan). Ya kan (upaya peretasan) datang kapan saja ya," ujar dia.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Metro TV Ralat Tayangan Quick Count yang Menangkan Prabowo-Sandi

Meski demikian, Viryan menegaskan, hasil akhir pemilu tidak didasarkan pada penghitungan oleh server milik KPU ini.

"Apa pun hasil dari Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) KPU hanya alat bantu. Jadi tidak ada kaitannya dengan hasil pemilu akhir," kata Viryan.

Menurut dia, hasil pemilu akhir akan dilakukan berdasarkan rapat pleno berjenjang yang sedang berjalan hari ini mulai di kantor kecamatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan hasil pemilu ditentukan berdasarkan penghitungan elektronik.

"IT pemilu KPU bukan hasil yang menjadi dasar penetapan," kata dia.

Viryan menambahkan, informasi seperti ini beredar beberapa kali di masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap setiap informasi yang diterimanya.

"Jadi hoaks yang mengatakan (itu), itu hoaks yang sudah beberapa waktu ini terus dikembangkan sejumlah pihak dan itu tidak benar," tutur Viryan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com