Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan di 2.249 TPS

Kompas.com - 18/04/2019, 15:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pemungutan suara susulan di 2.249 TPS. 

Pemungutan suara susulan dimulai hari ini, dan ditargetkan selesai sebelum masa rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.

"Seluruh proses pemungutan suara ulang atau pemilu susulan itu harus dilaksanakan sebelum masa rekapitulasi di kecamatan selesai. Sehingga hasil dari TPS yang diulang atau disusulkan itu masih bisa diikutkan di rekapitulasi di tingkat kecanatan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan berlangsung selama 17 hari, mulai 18 April hingga 4 Mei 2019.

Baca juga: 1.191 TPS di Papua Mulai Lakukan Pemilu Susulan

Wilayah-wilayah yang mulai melaksanakan pemilu susulan pada hari ini adalah wilayah yang logistik pemilunya sudah siap serta tidak ada kendala sama sekali. 

Beberapa wilayah tersebut misalnya, beberapa kabupaten di Papua, Kota Jambi, hingga Sulawesi Tengah.

Selain itu, Pramono mengatakan, ada sejumlah TPS lain di beberapa daerah yang belum bisa melakukan pemungutan suara susulan hari ini. Hal ini disebabkan karena adanya logistik yang belum siap.

"Misalnya kalau ada di beberapa TPS di Jateng kemudian yang di Sumsel karena itu harus mensyaratkan pencetakan surat suara lagi, sehingga dibutuhkan waktu tentu saja lebih panjang," ujar Pramono.

Sebanyak 2.249 TPS tak bisa melakukan pemungutan suara serentak 17 April 2019. Jumlah itu tersebar di 18 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Hujan-hujanan, Gubernur Papua Ikut Pemilu Susulan di TPS 043 Argapura

"Jumlah totalnya (TPS yang tidak bisa melakukan pemungutan suara) adalah 2.249 dari total keseluruhan TPS yang dibentuk KPU 810.193. Itu kalau dipersentase kurang lebih hanya 0,28 persen," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Ritz Carlton, Kamis (18/4/2019) dini hari.

Sejumlah TPS yang tidak dapat melaksanakan proses pungut dan hitung suara disebabkan karena beberapa hal.

Sebagian besar karena adanya keterlambatan pendistribusian logistik. Hal lainnya adalah bencana alam.

Kompas TV Suhendro, seorang warga Kudus, Jawa Tengah miliki hobi unik. Ia mengoleksi ratusan lembar surat suara pemilu. Istimewanya, Ia punya surat suara pemilu pertama kali digelar pada 1957 sampai surat suara di masa reformasi. Selain surat suara, ia juga mengoleksi poster hingga perangko pemilu. Suhendro mendapatkan barang-barang ini dari sisa pemilu. Unik ya! #pemilu2019 #suratsuara #pilpres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com