Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dinilai Tidak Tegas soal Aturan Pindah Memilih

Kompas.com - 03/04/2019, 17:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilih yang pindah memilih tidak memuat aturan yang tegas.

Putusan MK terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Mekanisme ini dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu, seperti mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Namun demikian, dalam surat edaran yang disusun KPU, tak dijabarkan kondisi seseorang yang dinyatakan "sedang dalam tugas".

"Semestinya KPU bisa membuat keputusan yang lebih teknis lebih detil mengkategorisasi apa pekerjaan yang dimaksud dengan 'melaksanakan tugas' pada hari pemungutan suara," kata Titi di kantor Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2019).

Baca juga: Ingin Pindah TPS? Begini Caranya

Titi mengatakan, bunyi surat edaran yang ditulis KPU hanya menduplikasi putusan MK.

Padahal, seharusnya KPU menjadi penerjemah dari keputusan MK dan menuangkannya menjadi aturan teknis. Harus ada limitasi tentang frasa "sedang dalam tugas" yang disebutkan oleh MK.

Jika tak ada aturan teknis, dikhawatirkan akan terjadi mekanisme yang tidak seragam antar KPU daerah.

"Dari surat tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang dikirimkan oleh KPU RI kepada jajaran di bawah, dalam praktik di lapangan, kami masih menemukan kebingungan menterjemahkan melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara," ujar Titi.

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS

Titi menambahkan, tidak boleh terjadi ketidakseragaman pelaksanaan mekanisme 'pindah memilih' di lapangan. Sebab, asas dalam penyelenggaraan pemilu salah satunya adalah berkepastian hukum dan tertib.

Sehingga, tidak boleh ada ruang multiinterpretasi atau multipersepsi dalam pelaksanaan di lapangan.

Langkah yang tidak seragam ini sangat mungkin nantinya disengketakan ke lembaga peradilan hukum.

"Menurut saya harus ada surat edaran yang lebih jelas, karena kan ini kan surat tindak lanjut putusan MK, walaupun di situ disebutkan (pindah memilih) bisa sampai tanggal 10 April, nanti kemudian dilakukan langkah-langkah seperti apa," kata Titi.

Dalam Surat Edaran KPU soal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 20/PUU-XVII/2019 nomor 1, disebutkan bahwa, KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat pengumuman dan sosialisasi terkait pengurusan pindah memilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjelaskan tugas. Surat edaran ini diterbitkan pada 29 Maret 2019.

Sebelumnya, Mahkamah Konsititusi ( MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas.

Ketentuan itu merupakan bagian dari putusan MK pada uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com