Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

127 Akun Dilaporkan Bawaslu ke Kominfo, Dihapus karena Langgar UU Pemilu

Kompas.com - 29/03/2019, 14:58 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan 127 akun penyebar berita bohong atau hoaks ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, akun-akun tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Sebenarnya pada Januari 2019, kami ajukan ke Bawaslu untuk verifikasi adalah sebanyak 1.280 akun. Lalu Bawaslu merespons bahwa dari 1.280 akun tersebut hanya 127 akun yang melanggar UU Kepemiluan," kata Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Ferdinand menambahkan, secara umum akun-akun ini melakukan kampanye hitam, bahkan menyerang secara personal calon presiden dan calon wakil presiden yang berkompetisi merebutkan kursi RI 1.

Tindak lanjut terhadap akun penyebar hoaks ini pun telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo.

"Kami sudah menerima verifikasi Bawaslu. Sudah kami tindaklanjuti dengan permintaan take down ke platform medsos (FB, Twitter dan IG)," ujar Ferdinand.

Baca juga: Rudiantara: Ditemukan 771 Hoaks Sejak Agustus 2018, 23 Persennya Terkait Politik

Ferdinand menegaskan bahwa akun medsos yang di-take down itu bukan karena mereka mengkritik pemerintah, melainkan memang melanggar UU Pemilu.

"Kritik terhadap pemerintah tidak ada kaitan dengan UU Pemilu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, penyebaran kabar bohong harus dihentikan. Sebab, penyebar hoaks bisa mendapatkan ancaman pidana.

"Penyebaran hoaks dapat mengancam turunnya kualitas pemilu, mengancam demokrasi, merusak rasionalitas pemilu, serta konflik sosial dan disintegrasi. Terkait pengawasan hoaks, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 mengatur bahwa Bawaslu tidak hanya mengawasi akun media sosial yang didaftarkan ke KPU namun juga seluruh akun media sosial," papar Abhan dalam keterangan tertulis di situs resmi Bawaslu.

Bawaslu, lanjut Abhan, telah melakukan sosialisasi hingga membentuk Satgas Pengawasan Media Sosial sebagai upaya pencegahan penyebaran hoaks.

Baca juga: KPU Khawatir Hoaks dan Disinformasi Bisa Rusak Integritas Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com