Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Akan Evaluasi Keputusan KPU yang Batalkan Keikutsertaannya di 6 Provinsi

Kompas.com - 22/03/2019, 18:06 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, dirinya akan mengevaluasi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan keikutsertaan PKB di 6 kabupaten dan 3 kota yang tersebar di 6 provinsi.

"Kita akan evaluasi dan kalau memang (posisi) kita kuat, kita gugat, tetapi kalau enggak kuat ya kita terima," ujar Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jumat (22/3/2019).

Baca juga: KPU Coret Keikutsertaan 11 Parpol di 429 Wilayah karena Tak Lapor Dana Kampanye

Muhaimin mengakui pembatalan keikutsertaan dalam pemilu ini merugikan partai. Namun, dia tetap akan mempelajari keputusan KPU terlebih dahulu.

"Nanti akan kita pelajari dulu aspek-aspek saja yang memungkinkan hidupkan lagi 6 kabupaten," kata dia.

Diberitakan, KPU mencoret keikutsertaan 11 partai politik pada Pemilihan Legislatif 2019 di satu provinsi dan 428 kabupaten/kota.

Baca juga: KPU Batalkan Keikutsertaan Partai Berkarya di 2 Kabupaten, Ini Kata Priyo Budi

Tindakan ini diambil KPU karena 11 parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas waktu 10 Maret 2019.

"Terdapat 11 partai politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota, dengan total 429 wilayah," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Langkah ini diambil KPU berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewajiban partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota untuk melaporkan dana awal kampanye Pemilu kepada penyelenggara Pemilu paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum.

Baca juga: KPU Batalkan Keikutsertaan Tiga Parpol pada Pileg di 5 Kabupaten

Bila aturan itu tak diindahkan, maka mengacu pada pasal berikutnya, 338 ayat (1) UU pemilu, partai politik akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Jika nantinya masyarakat tetap mencoblos caleg dari parpol yang dicoret, maka suaranya tetap sah dan dihitung. Tetapi, suara itu dianggap tak bermakna karena tak akan direkapitulasi.

Menurut data situs resmi KPU, hanya 5 partai menyerahkan LADK lengkap di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan Golkar.

Sisanya 11 partai mendapatkan sanksi karena tak menyerahkan LADK di 11 provinsi dan 428 kabupaten/kota.

Kompas TV Hasil survei Litbang Kompas juga menunjukkan hanya empat partai politik yang elektabilitasnya langsung memenuhi ambang batas parlemen. Hal ini menegaskan bahwa efek ekor jas Pilpres tidak signifikan mendongkrak elektabilitas partai politik. #Elektabilitas #PartaiPolitik #LitbangKompas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com